Jumat 09 Mar 2018 17:44 WIB

Pasokan Pupuk Jatim Aman

Petani yang tak termasuk dalam kelompok tani dapat membeli dengan harga komersial.

Red: Agus Yulianto
Stok pupuk urea PT Pupuk Indonesia hingga saat ini masih aman.
Foto: dok. PT Pupuk Indonesia
Stok pupuk urea PT Pupuk Indonesia hingga saat ini masih aman.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pasokan pupuk di Jatim saat ini cukup untuk kebutuhan hingga enam minggu ke depan. Pasalnya, stok pupuk di gudang-gudang kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur saat ini sebesar 347.456 ton atau tiga kali lipat lebih dari ketentuan minumum sebesar 109.252 Ton.

"Ketersediaan pupuk di Jawa Timur aman," ungkap Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Tossin Sutawikara, dalam keterangannya yang disampaikan kepada Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (9/3).

Untuk wilayah Jawa Timur, kata Tossin, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk tiga kali lipat melebihi dari alokasi yang ditentukan oleh pemerintah. Stok pupuk ini, tegas dia, dapat memenuhi kebutuhan petani untuk musim tanam. Hingga 8 Maret 2018, stok di provinsi Jawa Timur untuk pupuk urea di gudang saat ini mencapai 161.003 ton, NPK sebesar 95.967 tonn, SP-36 sebesar 18.869 toon, ZA sebesar 36.210 ton, dan organik sebesar 35.406 ton. "Keseluruhannya siap disalurkan ke 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur,” ujar Tossin.

Jadi, kata dia, dapat dikatakan stok urea mencukupi permintaan para petani sepanjang masa tanam ini, apalagi pasokan relatif lancar. Bahkan, dalam menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran di lapangan, pemerintah menerapkan sistem distribusi pupuk bersubsidi secara tertutup dengan mempergunakan sistem distribusi dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Tossin menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 47/Permentan/SR.310/12/2017 bahwa untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi petani agar tergabung dengan kelompok tani dan menyusun RDKK. “Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan," katanya.

Tossin menambahkan, mengenai keluhan petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi maka hal itu karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, termasuk juga sejumlah petani LMDH. Untuk menanggulangi hal ini, kata dia, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk nonsubsidi di kios resmi, termasuk menyosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainya pun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam kelompok tani, petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.

Pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat. Yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun, pada praktiknya, Pupuk Indonesia menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

“Kami selaku Pupuk Indonesia taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat harga,” kata Tossin

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement