EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri baru saja mengamankan seorang wanita berinisial BFH yang merupakan Warga Negara Indonesia pada Kamis (8/3). BFH diketahui merupakan istri sekaligus penadah dana dari salah satu sindikat pembobol bank asal Nigeria.
BFH ditangkap lantaran menadah dana dari hasil pembobolan Bank DBS Singapura dengan menggunakan rekening bank umum di Indonesia. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, terkait dengan pembobolan bank DBS di Singapura, kerugiannya mencapa 1,86 juta dolar AS.
Jumlah uang itu bisa dibobol dalam satu rekening karena adanya satu autentifikasi palsu yang dikirim ke Bank DBS melalui surel autentifikasi palsu. "Kita ketahui atau sering kita sebut dengan modus email hijacking," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/3).
Lenih lanjut Agung menjelaskan, email hijacking merupakan modus tersangka yang seakan-akan mengirim email autentifikasi palsu dengan menggunakan nama dari pemilik kemudian direspons oleh bank untuk dieksekusi Bank DBS. Kemudian uang yang ada dalam rekening target dipindahkan ke tiga negara yaitu Hong Kong Cina dan kemudian ke Indonesia.
"Di Indonesia ada 4 bank yang empat-empatnya sudah kita bisa ungkap pelakunya. totalnya ada kita tangkap hari ini yang terakhir kita tangkap adalah pengiriman 50 ribu dolar AS ke salah satu bank di Indonesia," kata Agung.
BFH yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu bertugas menerima uang bobolan bank tersebut. BFH, lanjut Agung, memiliki suami Warga Negara Nigeria. BFH membuat rekening di Bank Umum di Indonesia atas perintah suaminya yang merupakan sindikat pembobol bank lintas negara.
Kemudian, uang di rekening Indonesia dan beberapa negara lainnya tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi. "Istrinya ini hanya menampung dan membuka rekening saja. terkait dengan bagaimana teknis mengirim emailnya dan sasarannya itu dilakukan oleh sindikat ini," ucap Agung.
Polisi menduga, sindikat Nigeria tersebut menikahi BFH untuk memudahkan dalam membuat rekening di Indonesia. Sayangnya, WN Nigeria yang merupakan otak pembobolan tersebut belum dapat ditemukan Bareskrim. "Masih dalam pengejaran," kata Agung.
Barang bukti berupa uang tunai serta sejumlah rekening pun diamankan. BFH terancam pasal Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Untuk diketahui, pada akhir 2016 sampai dengan 2017 pada rekening milik nasabah Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura telah terjadi transaksi tanpa hak (pembobolan dana milik nasabah) tanpa seizin dari Pemilik Rekening. Total nilai yang dirugikan atas sembilan transaksi tersebut sebesar 1,86 juta dolar AS.
Penangkapan penadah dana Bank DBS ini merupakan penangkapan lanjutan. Bareskrim Polri juga sebelumnya menangkap penerima dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank DBS berinisial IAYK dan pentransfer dana berinisial RSD. RSD bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2018.