EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mulai memberlakukan penerapan paket kebijakan untuk mengatasi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek, mulai hari Senin (12/3) ini. Paket tersebut berisi tiga aturan untuk mengatur lalu lintas di ruas tol tersebut saat jam sibuk setiap paginya mulai Senin hingga Jumat.
"Tiga kebijakan ini salah satunya ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Timur arah Jakarta," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, Ahad (12/3).
Kebijakan yang kedua yaitu pembatasan operasional kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V yang dilarang melintas di ruas tol tersebut untuk kedua arah. Selain itu juga serta pemberlakuan lajur khusus bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek ruas Bekasi Timur- Jakarta yang didukung dengan angkutan alternatif Bus Transjabodetabek Premium.
Bambang memastikan, kebijakan tersebut dibuat untuk mencerminkan keadilan karena semua aspek diatur. "Tidak hanya pengguna kendaraan pribadi saja namun juga kendaraan angkutan barang," kata Bambang.
Ketentuan penanganan kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2017 tentang Lajur Khusus Angkutan Umum di Ruas Jalan Tol.
Ketiga kebijakan tersebut hanya berlaku pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur nasional. Hanya saja jalur khusus bus hanya disediakan untuk menuju Jakarta tidak pada saat sore hari dari Jakarta ke Bekasi, meski bus tetap disediakan.
Aturan ganjil-genap di Tol Cikampek