EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada awal tahun bisa memberikan tambahan penerimaan perpajakan ke APBN sebesar Rp 3 triliun.
"Untuk sensivitas kurs dan harga ICP, penerimaan perpajakan naik Rp 2,2 triliun dari kurs plus Rp700 miliar dari ICP. Total Rp 3 triliun," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers realisasi APBN 2018 di Jakarta, Senin.
Menkeu mengatakan proyeksi tambahan tersebut telah mempertimbangkan adanya potensi depresiasi kurs dan kenaikan harga minyak mentah dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2018.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang diproyeksikan sebesar Rp 13.400 per dolar AS, diperkirakan realiasinya sedikit melemah dari asumsi tersebut yaitu Rp13.500 per dolar AS untuk keseluruhan tahun.
Sedangkan, harga minyak mentah Indonesia yang diasumsikan 48 dolar AS per barel, diproyeksikan meningkat pada kisaran 55-60 dolar AS per barel seiring dengan membaiknya harga komoditas di pasar internasional. "Pergerakan nilai tukar dan harga minyak mentah Indonesia tersebut masih berdampak positif terhadap APBN," kata Sri Mulyani.
Meski demikian, Sri Mulyani mengakui pergerakan kurs dan harga ICP ini juga menambah beban subsidi energi untuk BBM yaitu hingga mencapai kurang lebih Rp4,1 triliun.
Kenaikan subsidi ini dibutuhkan untuk penyesuaian subsidi untuk solar, dari sebelumnya sebesar Rp500 per liter menjadi Rp1000 per liter, guna mengurangi beban neraca keuangan PT Pertamina.
Selain itu, subsidi listrik juga meningkat karena pemerintah melakukan capping harga jual DMO batubara kepada PT PLN sebesar 70 dolar AS per ton dari harga pasaran saat ini sebesar 100,69 dolar AS per ton. Dengan demikian dari sekitar 400 juta ton batubara yang dibutuhkan untuk pembangkit listrik, pemerintah akan memberikan subsidi sekitar 82 juta ton, untuk mengurangi beban neraca keuangan PT PLN.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menambahkan kenaikan harga minyak dunia telah memberikan dampak kepada penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas.
Hingga akhir Februari 2018, Pajak Penghasilan (PPh) migas telah mencapai Rp7,8 triliun atau sekitar 20,45 persen dari target dan PNBP migas juga tercatat sebesar Rp16,19 triliun atau 20,15 persen dari target.
"Untuk PNBP migas ada kenaikan signifikan, karena meningkat 60 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Ini penyebab total PNBP naik 34 persen dari Rp29,3 triliun pada Februari 2017 menjadi Rp39,2 triliun pada Februari 2018," ujarnya.