EKBIS.CO, JAKARTA -- Kembali terjadi sebuah tindak pidana skimming, dimana empat dari lima pelaku yang diringkus Polda Metro Jaya, merupakan warga negara Asing (WNA). Tiga orang berasal dari Rumania, satu orang berasal dari Hungaria, sementara satu orang saja yang berasal dari Indonesia.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, membenarkan adanya pelaku WNA. "Iya ada warga negara asing," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/3).
Tiga orang pelaku yang merupakan WNA asal Rumania adalah adalah Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai alias Lucian Meagu, dan Ionel Robert Lupu. Satu WNA asal Hungaria adalah Ferenc Hugyec, dan satu WNI adalah Milah Karmilah.
Hingga kini kelimanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari lima pelaku, terkait kasus hilangnya uang beberapa nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang hilang misterius.
"Semua barang bukti yang disita adalah alat yang mereka gunakan untuk melakukan skimming. "Sejumlah alat untuk membuat deepskimmer," papar Rovan.
Selain itu, ada juga satu buah deepskimmer yang sudah jadi, satu buah encorder, tiga buah spy cam. Ada pula ribuan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang disita. Kartu itu telah diisi data oleh para pelaku dengan menggunakan data curian.
Sebelumnya diberitakan, beredar beberapa keluhan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh Indonesia, yang tabungannya berkurang secara tiba-tiba. Polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri tersebut, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka diduga pelaku yang membuat berkurangnya saldo puluhan nasabah BRI secara misterius di beberapa daerah Indonesia. Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Lokasi pertama adalah DE PARK Cluster Kayu Putih Blok AB 6 No.3, Serpong, Tangerang. Lalu Bohemia Vilage 1 No. 57, Serpong, Tangerang. Kemudian Hotel Grand Serpong, Tangerang, dan Hotel De Max Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat.
Untuk diketahui,Skimming adalah tindakan kriminal mencuri data kartu kredit atau debit, dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.