EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi IV DPR RI tetap mendorong pembentukan Badan Karantina Nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Gagasan ini sebelumnya sudah pernah ditolak oleh pemerintah dengan alasan tidak ada urgensi untuk membentuk badan baru.
Namun, dalam rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Rabu (21/3), Komisi IV menegaskan bahwa kelembagaan karantina nasional tidak harus berbentuk lembaga baru. Ia hanya penggabungan dari badan-badan karantina yang saat ini masih tersebar di lintas kementerian.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, badan karantina yang bersifat nasional merupakan suatu lembaga yang sifatnya melekat dengan kedaulatan negara. Sebab, ia merupakan benteng yang menghalangi masuknya virus penyakit dari luar agar tidak masuk dan membahayakan kedaulatan pangan di Indonesia.
"Sama halnya seperti imigrasi, (badan karantina nasional) ini sesuatu yang harus ada. Keberadaannya juga harus berdasarkan Undang-Undang sehingga memberi kepastian pelaksanaan kegiatan dan pengawasan dari DPR," ujar Daniel.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Sudin menyayangkan sikap pemerintah yang menurutnya setengah hati dengan pembentukan kelembagaan independen untuk menangani karantina secara khusus. Padahal, Sudin memastikan, pembentukan badan karantina nasional didasari semangat untuk melindungi bangsa Indonesia sendiri.
Merespons hal tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan pemerintah pada prinsipnya memiliki pandangan yang sama dengan DPR bahwa sistem karantina harus dilakukan secara terintegrasi oleh pemerintah. Namun begitu, pemerintah tetap berpandangan bahwa integrasi kegiatan tersebut tidak boleh berimplikasi pada pembengkakan anggaran.
Di akhir rapat, pemerintah dan Komisi IV DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai kelembagaan karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Namun dengan menambahkan satu pasal yang menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem karantina hewan, ikan dan tumbuhan, diintegrasikan dalam bentuk satu badan lembaga yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.