Jumat 23 Mar 2018 13:01 WIB

PT Bio Farma Gandeng Kejati Percepat Kemandirian Lifescience

Bio Farma ingin melakukan mitigasi risiko terutama di bidang hukum.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama ditandatangani Jamdatun Loeke Larasati Agoestina dengan Direktur Utama Bio Farma M Rahman Roestan, serta Raja Nafrizal yang diwakili oleh Imanuel Zebua (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) menandatangani kesepakatan dengan Direktur SDM da Umum Bio Farma, Disril Revolin Putra di Bandung, Jumat (23/3).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama ditandatangani Jamdatun Loeke Larasati Agoestina dengan Direktur Utama Bio Farma M Rahman Roestan, serta Raja Nafrizal yang diwakili oleh Imanuel Zebua (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) menandatangani kesepakatan dengan Direktur SDM da Umum Bio Farma, Disril Revolin Putra di Bandung, Jumat (23/3).

EKBIS.CO, BANDUNG -- PT Bio Farma menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) untuk bekerja sama di bidang kemandiran lifescience. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina, nota kesepakatan kerja sama itu merupakan dukungan nyata Jamdatun dan Kejati untuk memajukan industri kesehatan nasional.

"Kesehatan merupakan motor pembangunan. Bila masyarakat sehat maka pembangunan yang adil dan merata akan lebih mudah terwujud," ujar Loeke Larasati, Jumat (23/3).

Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina dan Direktur Utama Bio Farma M Rahman Roestan. Selain itu, Raja Nafrizal yang diwakili oleh Imanuel Zebua (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) menandatangani kesepakatan dengan Direktur SDM dan Umum Bio Farma, Disril Revolin Putra, di Bandung, Jumat (23/3).

Loeke mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, tak jarang Bio Farma harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Oleh sebab itu, kerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat menjadi bentuk pencegahan.

"Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," katanya.

Selain pertimbangan hukum, kata dia, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sementara, menurut Direktur Utama Bio Farma M Rahman Roestan, kerja sama ini, sesuai dengan visi Bio Farma. Yakni, menjadi Perusahaan lifescience kelas dunia yang berdaya saing global. Serta, mewujudkan misi untuk menyediakan dan mengembangkan produk lifescience berstandar internasional untuk meningkatkan kualitas hidup.

"Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami dapat lebih fokus dan dapat melakukan percepatan dalam menjalankan tugas berat kemandirian nasional di bidang vaksin dan produk lifescience," katanya.

PT Biofarma memiliki rencana untuk melakukan pengembangan bisnis, antara lain, di bidang pengembangan dan produksi produk plasma (blood product). Produk plasma (blood product) yang akan diproduksi adalah Albumin, Immunoglobulin, dan Faktor VIII yang dibutuhkan untuk kasus penyakit kronis dan keganasan. Serta, pengobatan pemeliharaan pasien hemofili dan penyembuhan infeksi maupun kegagalan sistem kekebalan tubuh.

Rahman berharap, dengan kerja sama ini Bio Farma dapat melakukan mitigasi risiko. Khususnya, di bidang hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya serta untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement