EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno menyarankan tarif tol untuk angkutan logistik tidak hanya diturunkan tetapi digratiskan. Meskipun gratis, dia menilai perlu ada syarat yang harus dipenuhi oleh angkutan logistik.
Syarat yang harus dipatuhi yaitu terkait dengan kecepatan angkutan logistik. "Kecepatan angkutan logistik minimal 40 kilometer per jam. Dilarang juga angkutannya over dimensi dan over load," kata Djoko, Jumat (23/3).
Jika angkutan logistik masih melanggar, Djoko menuturkan pemerintah harus memberikan denda tinggi. Untuk mengaturnya, maka harus membangun jembatan timbang sebagai alat kontrol angkutan logistik agar tidak kelebihan muat dan dimensinya.
Menurutnya, apabila semua fasilitas tersebut dipenuhi tetapi masih dilanggar maka perlu sanksi lebih dari sekadar denda. "Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya," ujar Djoko.
Menurutnya, denda yang diberikan tidak hanya diberlakukan kepada pemilik barang. Djoko menegaskan, perusahaan angkutan dan pengemudi juga harus dikenakan denda seperti yang diberlakukan di Korea Selatan.
Di sisi lain, Djoko mengakui rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tol bagi angkutan logistik perlu diapresiasi meski tetap ada faktor lain yang juga harus ditangani. "Sebenarnya, masalahnya bukan di biaya tolnya, tetapi karena macet, sehingga produktivitas truk dan juga produsen jauh berkurang," tutur Djoko.
Pemerintah berencana untuk menurunkan tarif tol untuk kendaraan logistik. Penurunan tarif untuk angkutan logistik diupayakan bisa berkurang 25 sampai 30 persen sehingga bisa mengurangi beban operasional.