Selasa 27 Mar 2018 15:15 WIB

Perda Bank NTB Syariah Resmi Disahkan, PDIP Keberatan

Sembilan dari 10 Fraksi di DPRD menyetujui Perda ini, kecuali Fraksi PDIP.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Budi Raharjo
Bank NTB
Foto: www.bankntb.co.id
Bank NTB

EKBIS.CO, MATARAM -- Panitia Khusus I DPRD NTB menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang konversi Bank NTB Syariah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD NTB, Jalan Udayana, Kita Mataram, NTB, pada Senin (26/3) kemarin. Ketua Panitia Khusus (Pansus) I tentang Raperda konversi Bank NTB Syariah, Johan Rosihan, mengatakan pembahasan dan pengkajiannya menyita cukup banyak waktu.

Bahkan sempat mengalami penundaan dua kali paripurna, namun akhirnya bisa selesai berkat kerja sama seluruh pihak. "Tim Pansus I menyatakan dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Johan kepada //Republika// di Mataram, NTB, Selasa (27/3).

Johan berharap, dengan ditetapkannya Perda ini dapat mempercepat proses konversi yang sudah dimulai sejak 2016. Diharapkan, operasional PT Bank NTB Syariah yang direncanakan paling lambat pada Agustus 2018 dapat terlaksana dengan baik.

"Semoga niat baik yang disertai dengan kerja keras dan profesional ini dapat membawa kita, terutama dalam pengelolaan dana publik dengan sistem syariah ini dapat mewujudkan keberkahan kolektif bagi masyarakat dan NTB," kata Johan.

Sejak ditugaskan Pimpinan DPRD, Pansus 1, kata Johan, telah melakukan pembahasan yang intensif, baik melalui rapat-rapat dengan eksekutif dan Direksi PT Bank NTB. Selama proses pembahasan Pansus 1 didampingi para pakar dari Universitas Mataram yaitu DR Muhaimin dari Fakultas Hukum dan DR Iwan Harsono dari Fakultas Ekonomi.

Panitia Khusus 1 selama proses pengkajian dan pembahasan juga telah melakukan konsultasi legal kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum Kemeneterian Dalam Negeri, Konsultasi Teknis ke Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan OJK Pusat, selain itu Pansus juga melakukan studi komparasi ke Pemerintah Aceh, yang telah memulai lebih dahulu tentang Bank Syariah.

Johan menjelaskan, dalam pembahasan raperda ini, Pansus I menemukan beberapa isu krusial, di antaranya konsekuensi dari pembentukan dan pengesahan Raperda ini adalah dicabutnya Perda No 7 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk PD. BPD menjadi PT BPD NTB yang menjadi dasar hukum pendiriannya dan juga ketentuan soal modal perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.

"Atas isu tersebut PT Bank NTB selanjutnya mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi NTB," ucap pria asal Sumbawa tersebut.

Johan melanjutkan, setelah melakukan kajian dan pembahasan yang panjang, termasuk melakukan konsultasi ke Kemenkumham dan Kemendagri, Pansus bersama eksekutif sepakat memasukkan kesimpulan JPN ke dalam draft raperda dengan perbaikan agar berlakunya perda ini, sejarah keberadaan dan pendirian PT Bank NTB tidak hilang.

Johan menyampaikan, Bank Syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat. Terutama dalam memberikan pelayanan jasa perbankan yang merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan syariah.

"Dengan rumusan tersebut, Alhamdulillah isu krusial dapat diselesaikan dan disetujui sebagai solusi dalam perbaikan dari draft awal raperda yang diajukan oleh Gubernur NTB," kata Johan.

Politisi PKS ini menyebutkan, keputusan perda tentang konversi Bank NTB Syariah diketok usai keputusan 9 dari 10 Fraksi DPRD, kecuali Fraksi PDIP. Kata Johan, Fraksi PDIP menilai, raperda ini belum memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP nomor 7 tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas Pasal 2 ayat 1 bahwa paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan bukti penyetoran yang sah.

Hal lain yang menjadi sorotan bagi Fraksi PDIP ialah soal kepemilikan saham dan perpanjangan masa jabatan direksi Bank NTB. Akhir kesimpulan, Johan meminta Gubernur NTB selaku pemegang saham segera memenuhi persyaratan modal 51 persen sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTB Syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk memenuhi saran tersebut, kami meminta Gubernur NTB segera melaksanakan RUPS luar biasa sebelum berakhir masa jabatan," ungkap Johan.

Selain itu, Johan menyarankan dalam penyusunan anggaran dasar PT Bank NTB Syariah tetap mengacu kepada perda ini. Khusus mengenai besaran persentase komposisi penggunaan laba perseroan diuraikan secara jelas sebagaimana yang sudah disepakati dalam rapat pansus.

Johan juga meminta Calon Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah segera menyiapkan persayaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbankan syariah. "Untuk menjamin kontribusi PT Bank NTB Syariah terhadap pertumbuhan ekonomi NTB sesuai dengan target RPJMD perlu ditingkatkan porsi pembiayaan pada sektor yang produktif," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement