EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah secara bertahap akan menghilangkan bahan bakar minyak (BBM) khusus jenis premium di sejumlah wilayah Tanah Air. Faktor lingkungan menjadi alasan penghilangan BBM berjenis premium tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, semua pembagian jatah premium akan tetap berdasarkan dengan alokasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kalau alokasi saya rasa sudah ditetapkan itu kan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberikan perintah kepada Pertamina. Pertamina akan menyediakan sesuai yang diperintahkan pemerintah," kata Suahasil di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (27/3).
Dia menambahkan, jika menyinggung soal pertalite, menurutnya BBM tersebut bukan termasuk jenis bersubsidi. Dengan begitu, harga yang ditetapkan Pertamina untuk pertalite tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Meskipun begitu, Suahasil memahami jika saat ini pertalite juga mengacu pada harga minyak dunia. "Nah kita mengerti harga dunia meningkat, pertalite juga meningkat. Kalau harga pertalite meningkat jauh dari premium ada kemungkinan orang pindah ya itu kita ngerti," ungkap Suahasil.
Baca juga, Ini Alasan Harga Pertalite Naik.
Melihat hal tersebut, dia berpendapat semuanya harus ditaruh sesuai pada tempatnya. Sebab, lanjut Suahasil, pertalite bukan subsidi sehingga harganya ditentukan oleh keputusan bisnis Pertamina.
Pertamina baru-baru ini menaikkan harga BBM berjenis pertalite. Rp 7.600 per liter menjadi Rp 7.800 per liter. Dengan adanya keputusan tersebut, diprediksi akan banyak konsumen yang berpindah dari petralite ke premium.
Hal itu tentunya akan mempengaruhi stok premium yang alokasinya sudah ditetapkan hanya 7,5 juta kiloliter.