EKBIS.CO, MATARAM -- Bank NTB akan segera mengajukan izin konversi ke OJK dan ditargetkan bisa beroperasi pada pertengahan 2018. DPRD NTB mengesahkan peraturan daerah (perda) konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah pada rapat paripurna di Gedung DPRD NTB, Jalan Udayana, Mataram, NTB, pada Senin (26/3) kemarin.
Direktur Utama Bank NTB Komari Subakir mengatakan, perjalanan panjang konversi ini sudah dilakukan sejak 2016 dengan melewati berbagai proses dan sudah mendekati tahap final. "Tinggal kita ajukan izin konversi ke OJK, secepatnya," ujar Subakir di Kantor Bank NTB, Selasa (27/3).
Kata Subakir, manajemen Bank NTB telah menjalani sejumlah proses, mulai studi banding ke BPD Aceh, konsultasi ke Kemendagri, dan juga OJK. Selain itu, Bank NTB juga bekerja sama dengan sejumlah konsultan profesional untuk membantu kelancaran proses konversi, meliputi pendampingan SDM sampai standarisasi IT.
"Bank NTB juga menggandeng Kejaksaan sebagai pengarah kebijakan hukum untuk menghindari berbagai persoalan hukum pada proses konversi ini, termasuk mengenai Direktur Utama yang sudah menjabat dua periode, Asdatun dari Kajaksaan Tinggi NTB sudah memberikan lampu hijau, bahwa seluruh tahapan sudah prosedural," ucap Subakir.
Subakir menyebutkan, OJK juga telah melakukan asistensi ke Bank NTB pada 6 Maret lalu dan meminta memenuhi kelengkapan sejumlah syarat-syarat konversi. Bank NTB, kata Subakir, akan segera mengajukan izin operasional Bank NTB syariah dan juga pengajuan jajaran direksi untuk fit and proper test.
"Pengajuan izin bersamaan dengan fit and proper test (direksi), setelah rampung semuanya, kita serahkan tanggung jawabnya kepada yang baru nanti," kata Subakir menambahkan.