EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa komoditas penting tetap diberlakukan khususnya menjelang masuknya bulan Ramadhan yang akan jatuh pada Mei 2018.
"Untuk komoditas yang sudah ditetapkan HET, maka sudah harus mengikuti harga itu. Paling lambat, pada 1 April 2018, sudah harus tersedia beras medium dengan patokan HET," kata Enggartiasto, di Jakarta, Rabu (28/3).
Dia mengatakan, seluruh pedagang beras di pasar tradisional, wajib menjual beras medium sesuai ketentuan HET di wilayah masing-masing. Pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh kepala daerah, dan dinas perdagangan agar beras medium dengan harga HET tersedia. "Jika di beberapa wilayah membutuhkan stok, maka silahkan menghubungi Bulog atau Kemendag," ujarnya.
Besaran HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kilogram, dan Rp 12.800 untuk jenis premium. Wilayah Sumatra, tidak termasuk Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp 9.950 dan premium Rp 13.300 per kilogram.
Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp 10.250 per kilogram dan Rp 13.600 untuk beras jenis premium.
"Pemerintah melalui Bulog akan menyuplai. Seluruh pedagang itu harganya sudah kita atur, sehingga pedagang pasar tetap mendapatkan untung," kata Mendag.
Selain itu, beberapa HET yang ditetapkan khususnya pada toko ritel modern adalah gula yang disepakati sebesar Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per liter, dan kemasan setengah liter dengan harga Rp 6.500, serta daging beku dengan harga maksimal Rp 80 ribu per kilogram.
"Maka menjelang puasa dan Lebaran, InsyaAllah harga terkendali," kata Enggartiasto.