Jumat 30 Mar 2018 18:06 WIB

Izin Tambang Perusahaan non-CnC Dipastikan akan Dicabut

Perusahaan yang belum CnC akan dicabut IUPnya.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berkunjung ke Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) Sawahlunto, Sumbar.
Foto: dok. Humas ESDM
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berkunjung ke Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) Sawahlunto, Sumbar.

EKBIS.CO, SAWAHLUNTO - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan hanya perusahaan pertambangan yang berstatus Clean and Clear (CnC) saja yang berhak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara perusahaan tambang yang masih belum CnC, Arcandra menegaskan untuk mencabut IUP-nya.

"Yang tidak CnC akan kita cabut. Yang CnC yang akan kita kasih izin. Tidak ada excuse," ujar Arcandra usai berkunjung ke Gedung Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) Sawahlunto, Sumatra Barat, Kamis (29/3).

Menurut Arcandra, status CnC memberikan kepastian bagi perusahaan tambang memenuhi standar keselataman operasi bagi pekerjanya. Sebaliknya, perusahaan non-CnC yang tidak memenuhi standar baku keamanan pekerja, justru menambah risiko kecelakaan kerja di lapangan.

"Siapa yang terganggu? Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standar safety-nya harus sama," katanya.

Tak hanya soal standar keselamatan saja yang tidak dipenuhi oleh pertambangan non-CnC, imbas lainnya adalah kerapnya muncul kasus tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai perizinannya.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mencatat, masih terdapat 2.595 IUP non-CnC yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemerintah, lanjut Arcandra, akan tegas menindak seluruh perusahaan tambang yang 'bandel' tersebut. Sementara terkait tambang rakyat, Arcandra mengingatkan pemilik tambang rakyat untuk mengikuti prosedur perizinan yang ada.

"Lebih baik jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan," katanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015 hingga 2017 lalu.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement