EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, permintaan dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengenai tarif ojek online telah disampaikan ke perusahaan aplikasi pelayanan angkutan online atau aplikator. Hanya saja belum mencapai final karena akan ada pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Itu usulan dari Garda sendiri agar menghadirkan KPPU. Jadi nanti tergantung pertemuan, saya tidak bisa putuskan yang penting nanti mereka akan difasilitasi KPPU. Saya sendiri ingin ini cepat selesai," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada wartawan di Jakarta, Senin, (2/4).
Perlu diketahui, Garda meminta aplikator untuk menetapkan tarif ojek online sebesar Rp 3.250 sampai Rp 3.500 per kilometer. Sebelumnya bahkan mereka menilai, rasionalisasi tarif ojek online sebesar Rp 4.000 per kilometer.
Maka hari ini bertempat di D'cost VIP, Jakarta, Kemenhub mempertemukan Garda dengan aplikator. "Jadi intinya, pertemuan ini ada penawaran lagi dari Garda kalau kemarin Rp 4.000 sekarang Rp 3.250 sampai Rp 3.500, sudah disampaikan ke pihak Gojek juga Grab," jelas Budi.
"Sore ini juga akan ada pertemuan kembali antara Grab langsung pemimpinnya Ridzki dengan pihak Garda," tambahnya. Ia menegaskan, di sini pemerintah hanya menjadi fasilitator, karena pemerintah tidak akan ikut menentukan tarif tersebut.
Sebelumnya, para pengemudi ojek online mengeluhkan rendahnya tarif yang berlaku yakni Rp 1.600 per kilometer sehingga mereka dirugikan. Sementara itu, Kemenhub menghitung, harga pantas untuk jasa online sebesar Rp 2.000 per kilometer namun belum termasuk potongan ke aplikator.