Selasa 03 Apr 2018 13:12 WIB

Pedagang Duga Bawang Putih Mahal karena Permainan Kartel

Harga bawang putih terendah di pasar wilayah Jakarta sebesar Rp 39.176 per kg.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andi Nur Aminah
Bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Bawang putih asal impor yang diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Meskipun pemerintah telah mengeluarkan izin impor pangan strategis, namun harga bawang putih diketahui masih tinggi. Hal ini diperkirakan karena adanya permainan kartel.

Mengutip website infopangan Jakarta, Selasa (3/4), harga bawang putih tertinggi di Pasar Pramuka Rp 60 ribu per kilogram (kg). Terendah di Pasar Jembatan Lima Rp 30 ribu per kg, dan harga rata-rata di pasar wilayah Jakarta sebesar Rp 39.176 per kg.

Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan, penyebab tingginya harga bawang putih karena hingga saat ini impor masih masuk ke pasar sedikit-sedikit. Sehingga harga dapat dimainkan oleh kartel yang pastinya mengejar keuntungan besar.

"Persoalan harga tinggi itu kan karena krannya dibuka kecil jadi pasokannya kurang di pasar, jangan-jangan harga dimainkan kartel, itu kan sering terjadi, orang-orang itu (kartel) yang untung besar jadinya," tutur Ngadiran saat dihubungi, Jakarta, Selasa (3/4).

Ngadiran menjelaskan, pihak-pihak yang menyalurkan bawang putih secara sedikit demi sedikit bisa di tingkat importir, distributor, ataupun agen-agen besar yang saat ini memiliki komoditas tersebut dengan jumlah besar. "Mereka yang punya barang dan punya gudang, pedagang di pasar itu kan hanya menjual saja ke masyarakat. Saya berharap pasokan bawang putih turun ke pasar sesuai kebutuhan," paparnya.

Menurut Ngadiran, jika pemerintah ingin harga bawang putih di pasar kembali normal seharga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per kilo, maka pasokannya harus terpenuhi. Karena ketika barang langka otomatis harga menjadi naik. "Menteri Perdagangan ngecek dong di gudang-gudang importir, kosong atau enggak gudangnya, kalau masih ada keluarkan ke pasar," kata Ngadiran.

Pengecekan gudang importir bawang putih, Ngadiran mengatakan, sangat penting untuk menghindarkan terjadinya penimbunan dan permainan harga oleh kelompok tertentu. Sebab, bawang putih bisa disimpan lama, dan gudang perlu memiliki alat untuk menjaga bawang putih tetap awet. Untuk itu apabila stok bawang putih masih banyak harus segera dikeluarkan.

Pada 2018 ini Kementerian Pertanian telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450 ribu ton. Sedangkan realisasi importasi bawang putih di tahun ini tergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Diketahui, Kemendag telah menerbitkan Persetujuan Impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan 2 API-P sebesar 8 ribu ton bawang putih. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement