EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahan tambang dalam negeri mengatakan, sudah memenuhi kuota 25 persen kuota alokasi domestik. Beberapa perusahaan tambang dalam negeri itu antara lain Adaro, PT. Bukit Asam, PT. Kidco Jaya Agung dan PT. Antang Gunung Meratus.
Direktur Marketing PT. Adaro Energy, Hendri Tan menjelaskan rata rata per tahun Adaro Energy memasok kebutuhan dalam negeri sekitar 25 hingga 30 persen. Hendri mengatakan, alokasi ini tak hanya dikonsumsi oleh PLN saja tetapi juga kepada pabrik Semen dan industri dalam negeri.
"Kami sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri seperti apa yang ditetapkan pemerintah," ujar Hendri saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (3/4).
Baca juga, Perusahaan Tambang Pemegang KK Resmi Amandemen Kontrak.
Selain Adaro, Direktur Utama PT. Kidco Jaya Agung, Kurnia juga menjelaskan dalam rata rata 6 tahun ini Kidco sudah memenuhi kuota alokasi dalam negeri sebesar 25 persen. Untuk kebutuhan PLN, kata Kurnia, pihak Kidco sudah mensuplai sekitar 9 juta ton.
"Jadi kami sudah mematuhi keputusan menteri," ujar Kurnia dilokasi yang sama.
Disatu sisi, perusahaan tambang plat merah, PT. Bukit Asam (PT. BA) juga sudah memunuhi ketentuan alokasi domestik yang ditetapkan oleh pemerintah. Direktur SDM dan Umum, PTBA, Joko Pramono menjelaskan sudah memenuhi 25 persen kebutuhan dalam negeri.
"Kami dalam komitmen untuk sinergi BUMN dalam rangka menyiapkan energi untuk masyarakat sesuai Kepmen esdm 23/2018. Kita berkomitmen untuk memenuhi DMO," ujar Joko di lokasi yang sama.
Sedangkan perusahaan PT. Antang Gunung Meratus juga sudah memenuhi kewajiban DMO. Mengutip catatan keuangan perusahaan, pada 2017 PT. Antang Gunung Meratus memproduksi sekitar 7,8 juta ton batubara. 33 persen dari total produksi tersebut dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.