EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia terpilih Perry Warjiyo enggan berspekulasi dan memilih menunggu keputusan pemerintah untuk mengajukan atau tidak Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah ke DPR pada tahun ini.
"Sudah dirumuskan dan disampaikan ke pemerintah. Proses selanjutnya akan menunggu arahan dari pemerintah," ujar Perry di Jakarta, Selasa (3/4), usai Rapat Paripurna DPR yang menyetujui penetapan dirinya sebagai Gubernur BI selama lima tahun ke depan.
Rencana redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit dalam mata uang rupiah sudah digulirkan oleh otoritas moneter pada 2010 sejak lembaga itu dipimpin Darmin Nasution. Pada 2013, naskah RUU tentang redenominasi bernama RUU Perubahan Harga Rupiah selesai.
Rencana pengajuan RUU itu kembali bergulir di 2017. Namun pemerintah masih bergeming untuk mengajukan rencana redenominasi ke parlemen. "Akan kita sampaikan (masukan soal redemoninasi) ke pemerintah, sebagai bahan masukan saja," ucap Perry yang akan mulai memimpin BI pada 24 Mei 2018.
Pada 2017, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk tidak mengajukan RUU Redenominasi ke DPR karena otoritas fiskal lebih mengutamakan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Agus Martowardojo sudah menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah mengajukan RUU terkait redenominasi ke DPR. Pertimbangan Agus, pada 2017 kondisi ekonomi dan politik sudah stabil dan kondusif untuk membahas redenominasi. Menurut BI, diperlukan masa transisi tujuh tahun untuk redenominasi sebelum Indonesia benar-benar memberlakukan pecahan mata uang baru.