Selasa 03 Apr 2018 17:00 WIB

JK: Pemerintah Lindungi Perusahaan Aplikator dan Sopir

Dengan sistem online semua transaksi langsung tercatat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ojek online dan pengemudi taksi daring melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara beberapa waktu lalu. Mereka menuntut pemerintah untuk memperjelas perlindungan hukum dan juga batasan tarif.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah berupaya menjaga dua kepentingan perusahaan penyedia layanan transportasi daring dan pengemudinya. Hal ini agar keduanya dapat melayani transportasi masyarakat dengan baik.

"Pemerintah harus menjaga dua kepentingan daripada perusahaan dan pengemudinya, bagaimana melayani masyarakat dengan baik dan kepentingan masyarakat, menjaga keamanan, kenyamanan, dan harga jangan terlalu mahal," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (3/4).

Terkait dengan jaminan keamanan maupun tindak kriminalitas yang dilakukan oleh pengemudi transportasi daring kepada konsumen, Jusuf Kalla berpendapat, hal itu dapat diatasi dengan mudah.

 

Karena dengan sistem online, semua transaksi langsung tercatat sehingga mudah ditelusuri. Sehingga ketika ada pengemudi transportasi daring yang mengancam keamanan penumpang dapat langsung dihukum pidana.

"Kalau online itu karena langsung tercatat dengan siapa, mau kemana, itu mudah. Hampir semua sopir (online) yang menyebabkan masalah kepada konsumennya bisa langsung dipidanakan," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mengatakan, secara teknis pengaturan-pengaturan lain yang terkait dengan layanan transportasi daring akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Dia menekankan, peraturan tersebut harus menguntungkan kedua belah pihak, yakni perusahaan maupun pengemudi.

Aksi unjuk rasa pengemudi ojek online dan taksi online memiliki tuntutan yang berbeda. Pengemudi ojek online meminta pemerintah agar mengatur batasan tarif. Sedangkan, pengemudi taksi online meminta pemerintah agar perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi daring mengubah bisnisnya menjadi perusahaan transportasi.

Terkait dengan tuntutan pengemudi taksi online, saat ini aturan terkait perubahan bisnis penyedia jasa aplikasi transportasi daring menjadi perusahaan transportasi sudah tahap finalisasi di Kementerian Perhubungan. Jusuf Kalla memastikan, pengaturan ini akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

"Itu pasti diatur menteri perhubungan, harus menguntungkan kedua belah pihak," kata Jusuf Kalla.

Terkait dengan tarif untuk ojek online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak ikut menetapkan tarif untuk ojek online. Pasalnya, tarif itu ditentukan langsung oleh aplikator seperti Grab dan Gojek.

"Untuk ojek, kita nggak ikut menetapkan tarif. Kita berikan kesempatan pengemudi Grab dan Gojek. Kita sudah mediasi, tinggal kita lihat keputusan mereka," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement