Rabu 04 Apr 2018 16:55 WIB

Melebihi Waktu 60 Hari, Keputusan RUPSLB PGN Batal

Hingga kini keputusan terkait holding Migas belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Gas bumi PGN (ilustrasi)
Foto: PGN
Gas bumi PGN (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mengadakan RUPS Luar Biasa pada 25 Januari 2018 lalu yang membahas terkait kesepakatan para pemegang saham atas rencana holding migas. Dalam RUPS tersebut disebutkan bahwa keputusan RUPS berlaku hanya 60 hari saja. Sayangnya, hingga kini keputusan terkait holding Migas belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Inas Nasrullah Zubir menjelaskan melihat kondisi seperti ini, maka sesuai dengan keputusan RUPS LB PGN Januari silam, maka keputusan tersebut batal. Sebab, sampai saat ini Kementerian Keuangan belum juga mengeluarkan KMK. Padahal tanpa adanya KMK penetapan harga 56,96 persen saham tersebut, maka hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN yang dilaksanakan pada 25 Januari 2018 lalu resmi batal.

"Ketentuan RUPSLB menitahkan pengalihan saham yang membuat perubahan Anggaran Dasar perusahaan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Sekaligus telah ditandatanganinya akta pengalihan saham PGN ke Pertamina dalam waktu 60 hari setelah dilakukan RUPSLB," ujar Inas, Rabu (4/4).

Seperti diketahui, sebanyak 77,8 persen pemegang saham PGN menyetujui pengalihan saham (inbreng) milik pemerintah di PGN ke Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pembentukan holding migas. Namun, RUPSLB menitahkan pengalihan saham yang membuat perubahan Anggaran Dasar perusahaan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Sekaligus telah ditandatanganinya akta pengalihan saham PGN ke Pertamina dalam waktu 60 hari setelah dilaksanakannya RUPSLB.

Di satu sisi, Inas mengatakan, pemerintah harus menyelesaikan kewajiban utang PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebelum meleburnya menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero) dalam holding Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas Bumi (BUMN Migas). Ini perlu dilakukan agar beban utang PGN tidak memberatkan rencana ekspansi Pertamina ketika holding BUMN Migas sudah efektif beroperasi.

"PGN memiliki banyak tanggungan utang sebagai dampak penugasan yang diberikan pemerintah untuk membangun sejumlah proyek. Tahun lalu, PGN mendapat penugasan membangun 26 ribu jaringan gas untuk pelanggan rumah tangga di Lampung, Musi Banyuasin, Mojokerto, dan Rusun Kemayoran Jakarta," ujar Inas.

Inas menambahkan, Manajemen Pertamina sebagai holding BUMN Migas butuh waktu jangka menengah untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan distribusi gas bumi yang nantinya akan dikawinkan dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) tersebut. "Harusnya Menteri BUMN tidak usah buru-buru dalam membentuk holding BUMN Migas. Dengan upaya yang dilakukan selama ini, pembentukan holding BUMN migas tidak akan maksimal," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement