Jumat 06 Apr 2018 06:48 WIB

Dana Bank Wakaf Mikro tak Seluruhnya untuk Pembiayaan

Sebagian dana diinvestasikan untuk keringanan operasional.

Red: Teguh Firmansyah
Silaturahim Pelaku Bank Wakaf Mikro. Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat silaturahim dengan Pengelola dan Nasabah Bank Wakaf Mikro di Istana Negara, Rabu (28/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Silaturahim Pelaku Bank Wakaf Mikro. Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat silaturahim dengan Pengelola dan Nasabah Bank Wakaf Mikro di Istana Negara, Rabu (28/3).

EKBIS.CO, PURWOKERTO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak seluruh modal awal yang dimiliki oleh bank wakaf mikro disalurkan sepenuhnya untuk pembiayaan kepada nasabah, karena ada juga yang dimanfaatkan untuk investasi.

"Kalau disalurkan semua, imbal hasil tiga persen tidak mencukupi," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono di Purwokerto, Kamis (6/4).

Ahmad mengatakan, bank wakaf mikro diberikan kesempatan untuk mengelola dana yang diperoleh dari donatur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bentuk pengelolaan dana itu adalah dengan memiliki deposito yang bisa dimanfaatkan untuk menekan margin bagi hasil kepada nasabah sehingga hanya setara tiga persen.

Ia mencontohkan apabila bank wakaf mikro mempunyai modal awal Rp8 miliar, sebanyak Rp3 miliar bisa diinvenstasikan pada deposito.

Sisanya sebanyak Rp5 miliar bisa digunakan untuk pembiayaan 5.000 nasabah dengan asumsi pemberian pinjaman masing-masing sebesar Rp1 juta.

"Hasil dari deposito bisa untuk membiayai operasional, sehingga nasabah tidak membayar margin lebih tinggi," kata Ahmad.

Saat ini rata-rata dari 20 bank wakaf mikro yang sudah mendapatkan izin dari OJK mempunyai modal awal Rp4,2 miliar atau masih di bawah jumlah ideal Rp8 miliar.

Ahmad menyakini jumlah donatur akan meningkat seiring dengan potensi jumlah bank wakaf mikro pada akhir 2018 bisa mencapai 50 bank.

Pembentukan bank wakaf mikro dilakukan dengan menyertakan tokoh pengasuh pesantren serta dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri.

Donatur bank wakaf mikro adalah seluruh masyarakat yang memiliki kelebihan dana khususnya pengusaha atau perusahaan besar yang memiliki kepedulian kepada program pemberdayaan masyarakat miskin dan pengentasan ketimpangan di Indonesia.

 

Baca juga, Jokowi Kumpulkan Ratusan Perwakilan Ponpes Bank Mikro.

 

OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat (Cirebon, Bandung, Ciamis), Banten (Serang dan Lebak), Jawa Tengah (Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten), Yogyakarta dan Jawa Timur (Surabaya, Jombang, Kediri).

OJK memastikan jumlah ini bisa bertambah hingga mencapai wilayah luar Jawa dan tidak hanya tumbuh di sekitar wilayah pesantren.Sementara itu, hingga akhir Maret 2018, jumlah nasabah bank wakaf mikro tercatat sebesar 3.876 nasabah dengan penyaluran pembiayaan mencapai Rp3,63 miliar

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement