Jumat 06 Apr 2018 18:03 WIB

Apindo Respons Positif Perpres Tenaga Kerja Asing

Perpres tersebut bertujuan mempermudah tenaga kerja asing masuk Indonesia.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) merespons positif atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018. Perpres tersebut bertujuan mempermudah tenaga kerja asing masuk Indonesia.

Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudi menilai, di tataran regulasi, Perpres tersebut sudah cukup memudahkan perusahaan untuk menggunakan jasa tenaga kerja asing yang masih dibutuhkan untuk perekonomian Indonesia.

Misalnya, kata Agung, Perpres 20/2018 memberikan sejumlah kelonggaran aturan mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang harus dimiliki perusahaan sebagai pihak pemberi kerja. Salah satunya, dia mengatakan, beberapa jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya sulit dan khusus, atau yang hanya diperlukan dalam jangka waktu pendek, tidak perlu RPTKA. Tetapi cukup dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. "Dalam Perpres 20 sudah ada semangat untuk memberikan kemudahan," ujar Agung, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/4).

Namun begitu, Agung mengatakan, Perpres tersebut masih harus ditindaklanjuti dengan adanya perubahan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) serta aturan keimigrasian. Hal ini penting agar tidak terjadi kerancuan aturan. "Jangan sampai di Perpres sudah tidak diwajibkan RPTKA, tapi di Permenaker masih disyaratkan," kata Agung.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan yang masif pada semua personel di kementerian dan lembaga terkait. Jika tidak, Agung khawatir, ada ketidaksamaan persepsi antara kementerian lembaga dalam tataran implementasi peraturan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 yang diterbitkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Salah satu pasal dalam Perpres 20 Tahun 2018 menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing yang dibayarkan setiap tahun. Dana kompensasi itu akan masuk dalam pos Penerimaa Negara Bukan Pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement