EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia mengakui pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia sempat memberikan sanksi administratif kepada Freeport terkait masalah lingkungan pada Oktober 2017. Namun, setelah itu Freeport mengklaim pihaknya sudah mengikuti semua syarat dan ketentuan dalam AMDAL.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama menjelaskan pihak Kementerian juga menyampaikan pada PTFI bahwa kegiatan operasional tertentu tidak konsisten dengan faktor-faktor yang telah ditetapkan dalam studi perizinan lingkungan perusahaan serta pemantauan dan perbaikan tambahan perlu dilakukan terkait kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu dan pengelolaan tailing. Ia mengatakan pascakritik dari pemerintah tersebut datang, PTFI telah terlibat dalam proses pembaharuan izin lingkungannya melalui pengajuan dan pembahasan dengan Kementerian, yang dimulai pada akhir 2014.
"PTFI yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaharui izin lingkungannya dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan Kementerian," ujar Riza, Ahad (8/4).
Riza menjelaskan semua bentuk dampak lingkungan PTFI didokumentasikan, dipantau, dan dikelola dengan sangat baik sesuai dengan AMDAL dan peraturan yang berlaku. Selain itu, data pemantauan, yang secara berkala dilaporkan kepada Pemerintah, dan memperlihatkan bahwa lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai.
"Setelah kegiatan penambangan, wilayah pengendapan tailing akan menjadi aset untuk masyarakat sekitar karena dapat diubah menjadi lahan pertanian dan penggunaan berkelanjutan lainnya," ujar Riza.