EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara hampir rampung.
Ia mengatakan bahwa sejatinya kementerian/lembaga (K/L) sudah siap terkait dengan revisi PP 96/2021 tersebut. Namun, kata dia, saat ini masih menunggu dari pihak Istana.
"Masih ada di sini (Istana). Dari semua K/L (kementerian/lembaga) sudah siap, tinggal dari sini (Istana)," ucap Arifin di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Arifin tidak menjelaskan secara spesifik apakah revisi PP 96/2021 tersebut masih dibahas di Istana atau tinggal diteken saja.
Adanya revisi PP tersebut dapat menjadi landasan Pemerintah Indonesia untuk dapat menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 51 persen menjadi 61 persen.
Dalam revisi PP 96/2021, pemerintah melakukan penyesuaian untuk mewujudkan kepastian investasi yang berkelanjutan.
Penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport dengan mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan negosiasi kepemilikan saham pemerintah terhadap PTFI sebesar 61 persen dapat selesai pada Juni 2024.
"Ini regulasinya rampung dulu baru negosiasinya bisa segera difinalkan, tapi saya melihat tadi saya targetkan enggak sampai Juni lah. Secepatnya. Kalau bisa secepatnya paling lambat Juni," kata Presiden Jokowi usai menghadiri Pembukaan Kongres ke-12 HikmahBudhi di Jakarta, Kamis (28/3).
Presiden Jokowi meyakini bahwa kepemilikan saham sebesar 61 persen dapat terealisasi setelah negosiasi dengan PTFI mencapai titik temu
"Masih dalam proses negosiasi dan juga persiapan regulasinya. Tapi saya yakin angka (61 persen) itu bisa kita dapatkan," kata Presiden Jokowi.