EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk menjual beras sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai 13 April mendatang. Untuk mencapai target itu, Mendag menyatakan, pemerintah, melalui Bulog, siap untuk memasok beras ke daerah yang masih kekurangan pasokan.
"Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual berasmedium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai dengan HET per 13 April 2018," kata Enggartiasto, Senin (9/4).
Pemerintah kembali menggalakkan ketentuan mengenai HET ini demi memastikan harga bahan pokok terjaga jelang bulan puasa. Sebelumnya, Kemendag menargetkan semua pedagang dapat menjual beras sesuai HET mulai 1 April. Namun begitu, pada prakteknya di lapangan, target HET tersebut sulit tercapai.
Menurut Mendag, hal ini terjadi karena ongkos produksi beras sebelumnya masih tinggi. Sehingga tidak mungkin dijual dengan harga yang lebih rendah. Kendati begitu, ia menyebut secara keseluruhan sudah ada tren penurunan harga di komoditas pangan strategis tersebut.
Berbicara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk menggelontorkan beras ke daerah di mana harga berasnya masih tinggi. Dalam mendistribusikan komiditas tersebut, Bulog akan bekerja sama dengan mitra pedagang di pasar tradisional. "Misalnya suatu daerah belum punya beras seharga HET, kita minta Bulog untuk gelontorin ke sana," kata Tjahya.
Ia melanjutkan, tidak ada alasan bagi pedagang untuk menolak menjual beras Bulog. Sebab, Tjahya menjamin, kualitas beras Bulog sudah semakin bagus. Lalu, bagaimana jika setelah 13 April masih ada pedagang yang menjual beras lebih mahal dari HET? "Kita lihat dulu apa masalahnya. Siapa tahu Bulog belum menggelontorkan ke situ. Kita tidak bisa langsung menindak," jawab Tjahya.