EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengakuisisi PT Pertamina Gas. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan kepastian tersebut setelah pembentukan induk perusahaan (holding) minyak dan gas (migas) dibentuk.
Setelah akuisisi disetujui, Harry memastikan prosedur untuk mendapatkan nilai atas saham atau valuasi akan dilakukan. "Valuasinya habis ini kan jalan. Dilakukan valuasi seperti normalnya," kata Harry di Kementerian BUMN, Rabu (11/4).
Hanya saja angka atau nilai valuasi tersebut, Harry belum bisa memastikan. Sebab, lanjut Harry, saat ini status PGN akuisisi Pertagas baru saja disetujui dan akan melakukan integrasi yang dievaluasi dengan aturan yang berlaku.
Harry menuturkan alasan PGN mengakuisisi Pertagas karena dinilai jauh lebih sederhana jika dilakukan saat ini. "Ya kalau akuisisi ya itu yang paling cepat. Kalau merger itu lebih lama," jelas Harry.
Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Jobi Triananda Hasjim mengatakan terkait akuisisi tersebut, pihaknya dan Pertamina saat ini sudah mengerucut pada transaksi akuisisi. "Transaksi akuisisi juga sudah menbuat beberapa kajian-kajian tentunya dilihat dari bermacam-macam sisi dari sisi teknis, waktu, komplikasi legalnya segala macam dan sepertinya mengerucut ke transaksi akuisisi," jelas Jobi.
Menganai nilainya, Jobi menegaskan sampai saat ini juga masih dalam kajian dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Jobi mengharapkan konsultan bisa mengusulkan kepada PGN dan Pertamina dalam waktu dekat terkaiy nilai yang akan ditransaksikan untuk akuisisi pertagas.
Tentunya, kata Jobi, holding migas juga akan melihat secara terintegrasi. "Kalau ini nilainya terlampau besar ini mungkin juga akan memberatkan holding jadi nanti akan dicari yg paling optimal pengembangan holding migas ke depan," tutur Jobi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik negara sebesar 56,96 persen di PGN kepada Pertamina. Dengan adanya penandatanganan tersebut, pembentukan holding migas terbentuk dengan Pertamina sebagai induk perusahaan dan PGN menjadi anggotanya.