EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah adalah untuk menjaga kepentingan masyarakat.
"Kami akan terus lakukan secara seimbang berbagai tujuan kelola ekonomi kita, yang apabila tekanan global dan regional begitu besar, kita harus cari titik keseimbangan yang paling baik. Kepentingan masyarakat, konsumen, kepentingan tenaga kerja, buruh, investor yang ciptakan pekerjaan invest-nya dan prospek pertumbuhan ekonomi," ujar Sri Mulyani saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (11/4).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen untuk mencapai titik keseimbangan tersebut. Pemerintah juga melihat momentum pertumbuhan ekonomi terutama yang berasal dari konsumsi akan dijaga di atas lima persen. "Pemerintah akan terus berupaya menjaga inflasi tetap rendah dan stabil. Oleh karena itu, harga dari komoditas yang penting harus dijaga dari sisi pasokannya agar tidak ada tekanan harga apalagi menjelang Lebaran. Makanya akan kita lihat logistiknya, apakah itu pangan atau BBM," katanya.
Terkait BBM, Sri Mulyani menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusia dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur operasi BBM, penetapan harga, dan sebagainya. Jadi yang dilakukan Jonan dalam hal ini adalah melaksanakan peraturan tersebut dalam rangka meyakinkan dari sisi marjin profit sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga ada keseimbangan.
"Di satu sisi investor kepastiannya dijaga, tapi di sisi lain pemerintah jaga kepentingan masyarakat yang melihat bahwa BBM itu salah satu komponen penting," ujar Menkeu.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyatakan kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM. Kebijakan tersebut untuk mengendalikan inflasi dan mengendalikan harga di masyarakat.
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan premium yang merupakan Jenis BBM khusus penugasan (premium di luar Jawa Bali).
Sedangkan di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM umum seperti misalnya Pertalite, Pertamax series, dan produk SPBU non-Pertamina, harganya ditetapkan badan usaha. Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan Pemerintah untuk pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.