Sabtu 14 Apr 2018 04:17 WIB

OJK Rancang Peraturan Inovasi Keuangan Digital

Aturan relevan bagi pelaku usaha selain segmen layanan pinjam-meminjam uang.

Red: Indira Rezkisari
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan mengenai inovasi keuangan digital sebagai payung hukum pengembangan teknologi finansial. "Terkait rencana peraturan OJK inovasi keuangan digital, dalam waktu dekat akan diluncurkan. Kami sudah mendapatkan masukan dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)," kata Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, di Jakarta, Jumat (13/4).

Dalam rancangan POJK inovasi keuangan digital disebutkan bahwa seluruh perusahaan teknologi finansial wajib mencatatkan diri di OJK agar dianggap legal. Setelah mencatatkan diri, OJK akan memilah mana yang masuk "regulatory sandbox" atau laboratorium pengujian model bisnis. Industri juga diberi kesempatan mengajukan diri untuk menguji model bisnisnya.

Setelah diobservasi oleh regulator, ada tiga status yang diberikan OJK kepada pelaku teknologi finansial. Yaitu direkomendasikan untuk terdaftar di OJK, perbaikan sampai dengan 12 bulan, dan tidak layak.

POJK inovasi keuangan digital tersebut mencakup seluruh jenis teknologi finansial. Sebelumnya sudah ada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer-to-peer lending).

Sukarela menjelaskan bahwa yang diatur dalam POJK inovasi keuangan digital hanya pokok-pokoknya saja. Terkait pelaksanaannya diserahkan ke industri.

"Terkait aspek prudensialnya, seperti likuiditas, permodalan, dan lain-lain tidak diatur oleh OJK dan diserahkan ke industri. Tanggung jawab kelangsungan usaha fintech berada di pemilik dan pengurusnya, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi penting," kata dia.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan POJK inovasi keuangan digital akan relevan bagi pelaku usaha teknologi finansial selain segmen layanan pinjam-meminjam uang. Aftech mencatat jumlah perusahaan teknologi finansial yang terdaftar sebanyak 135 perusahaan. Jumlah perusahaan yang terdaftar di asosiasi tersebut terdiri dari berbagai macam jenis layanan, yaitu pembayaran, pinjam-meminjam uang, asuransi, pasar modal, dan "market provisioning".

"Status terdaftar peer-to-peer sudah jelas di POJK 77. Yang 'sandbox' mungkin relevan bagi inovasi baru yang mungkin belum ada peraturannya. Ini menentukan layak atau tidaknya pelaku usaha," ucap Adrian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement