Selasa 17 Apr 2018 19:45 WIB

PT PP Incar Rp 8 Triliun Lewat Surat Utang Abadi

Dana yang didapat dari surat utang abadi untuk membiayai proyek PLTU di Aceh.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Direktur Utama PT PP Properti Tbk. Taufik Hidayat (kedua kanan) berbincang bersama (dari kiri) Direktur Pengembangan Bisnis Nanang Siswanto, Direktur Komersial Sinurlinda Gustina, Direktur Keuangan & SDM Indaryanto, dan Direktur Realti Galih Saksono, usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT PP Properti Tbk. di Plaza PP, Jakarta Timur, Selasa (17/4).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Utama PT PP Properti Tbk. Taufik Hidayat (kedua kanan) berbincang bersama (dari kiri) Direktur Pengembangan Bisnis Nanang Siswanto, Direktur Komersial Sinurlinda Gustina, Direktur Keuangan & SDM Indaryanto, dan Direktur Realti Galih Saksono, usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT PP Properti Tbk. di Plaza PP, Jakarta Timur, Selasa (17/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PP (Persero) Tbk akan memanfaatkan penerbitan Surat Berharga Perpetual (SBP) atau obligasi tanpa jatuh tempo untuk mendapatkan dana sebesar Rp 8 triliun dalam periode empat tahun ke depan. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Meulaboh, Aceh dan sejumlah pengembangan bisnis lain di bawah BUMN sektor konstruksi tersebut.

"Alhamdulillah, siang ini bisa kita launching. PT PP sebagai pionir tentu ini merupakan suatu kebanggan tersendiri karena kami bisa ikut berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur melalui pendanaan non APBN," ujar Direktur Keuangan PT PP Agus Purbianto di Jakarta, Selasa (17/4).

Hal itu seiring dengan upaya pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan non-APBN. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui Tim Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) mendorong skema pembiayaan alternatif dengan memanfaatkan dana-dana jangka panjang dari publik dalam pemenuhan pembiayaan pengembangan infrastruktur di seluruh Indonesia.

Dengan penerbitan instrumen SBP itu, PT PP menjadi BUMN pertama yang menginisiasi skema tersebut. Untuk tahap awal, Kementerian BUMN memberikan izin persetujuan pemenuhan investasi sebesar Rp 1 triliun. Proyek pertama yang akan didanai adalah PLTU Meulaboh dengan kapasitas 2x200 Megawatt.

Skema SBP yang diterbitkan oleh PT PP itu tidak memiliki tanggal jatuh tempo, tanpa jaminan, dan memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan opsi beli. Selain itu, skema ini tidak mengakibatkan dilusi saham dan memperbaiki struktur modal pada perusahaan.

Investor akan mendapat pembayaran kupon secara rutin dengan imbal hasil sebesar 9,65 persen dan akan mendapatkan tambahan imbal hasil setelah tahun ketiga jika PT PP tidak melakukan opsi beli. Pembelian SBP rencananya akan dilakukan melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebesar Rp 250 miliar yang dikelola oleh PT Ciptadana Asset Management, dengan potensi penambahan sebesar Rp 1,3 triliun melalui Danareksa Capital.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN Aloysius Klik Ro mendukung peran aktif BUMN dalam pemenuhan investasi dengan menggunakan skema pembiayaan alternatif. Ia berharap hal itu bisa mengurangi ketergantungan terhadap APBN dalam menunaikan tugas-tugas pengembangan infrastruktur.

"Surat Berharga Perpetual yang diterbitkan PT PP pada PLTU Meulaboh diharapkan menjadi inspirasi bagi BUMN lainnya untuk mereplikasi konsep serupa pada proyek infrastruktur lain," kata Aloysius.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement