EKBIS.CO, JAKARTA -- Cina dan Indonesia diharapkan bersama-sama dapat menentang proteksionisme perdagangan. Demikian disampaikan Duta Besar Cina untuk Indonesia Xiao Qian.
Dubes Xiao Qian secara tegas menentang tindakan Amerika Serikat yang menerbitkan daftar produk Cina yang dikenai bea masuk tambahan 25 persen.
"Cina dan Amerika Serikat mempunyai hubungan dagang yang sangat luas dan kerja sama kedua negara tersebut saling menguntungkan," ujar Duta Besar Xiao Qian dalam wawancara khusus dengan Antara, di Jakarta, Selasa (17/4).
Seperti dikutip Xinhua, daftar produk yang dikenai tarif itu mencakup sekitar 1.300 produk impor China, dari industri kedirgantaraan, teknologi informasi dan komunikasi, robotika, sampai mesin.
Total nilai perdagangan untuk ke-1.300 produk China itu adalah 50 miliar dolar AS. Daftar tarif yang diusulkan itu didasarkan kepada disebut penyelidikan Section 301 mengenai dugaan praktik hak intelektual dan transfer teknologi Cina yang diluncurkan pemerintahan Trump pada Agustus 2017.
"Cina dan Indonesia pernah mencapai konsensus mengenai sengketa terkait, tindakan Amerika Serikat tersebut melanggar konsensus antara kedua negara dan peraturan internasional Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Cina secara tegas menentang kebijakan tersebut," ujar Dubes Xiao Qian.
Ia mengatakan, Amerika Serikat harus mengambil sikap dan posisi yang rasional dan mengabaikan unilateralisme dan proteksionisme perdagangan. Pemerintah Cina sudah melaporkan tindakan AS melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Kedua negara harus mengatasi perselisihan berdasarkan aturan perdagangan internasional, melalui konsultasi untuk mencari solusi terbaik (win-win solution).
"Kami tidak menginginkan perang dagang dengan negara mana pun, kita menginginkan kerja sama yang saling menguntungkan. Namun, apabila ada yang bersikeras memulai perang dagang, kami tidak takut dan siap mengambil langkah dengan skala dan intensitas setingkat untuk melawannya," kata Dubes Xiao Qian. Ia juga mengajak Indonesia untuk bersama-sama menghentikan unilateralisme dan proteksionisme perdagangan serta menjaga peraturan internasional WTO.