EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia tengah mengusahakan diversifikasi pasar atau negara tujuan ekspor produk perikanan ke berbagai negara. Pasalnya, perusahaan perikanan terus tumbuh namun sebagian besar masih bergantung pada pasar Amerika yang kini mulai jenuh.
Maka, Uni Eropa menjadi target pemasaran produk perikanan Indonesia. Hanya saja, Unit Pengolahan Ikan (UPI) masih menemui berbagai hambatan untuk memasuki pasar Uni Eropa.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, agar dapat memasuki pasar Uni Eropa, perusahaan eksportir harus mengantongi approval number atau Nomor Izin Ekspor ke Uni Eropa yang dikeluarkan langsung oleh otoritas Uni Eropa. Approval number tersebut dapat diberikan kepada perusahaan mana saja yang telah lolos audit dan masuk klasifikasi yang mereka tentukan.
"Saya tegaskan, KKP tidak bisa mengeluarkan izin ekspor ke Eropa. Itu bukan kewenangan kita," tegas Menteri Susi lewat siaran pers, Jumat, (20/4).
Meski begitu, Menteri Susi menyatakan, pemerintah akan terus mengupayakan tambahan approval number bagi perusahaan Indonesia yang dikoordinasikan dengan Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I). Dari koordinasi itu, diketahui saat ini kuota ekspor Indonesia ke Uni Eropa memang dibatasi.
"Kalau mau (kuota ditambah, Red) kita harus membuat perbaikan-perbaikan. Dari Kementerian (KKP) Permen (Peraturan Menteri) yang dibutuhkan sudah saya buat. Tinggal perusahaan (UPI) itu siap diaudit atau tidak,"tegas Susi.
Susi pun mengimbau agar perusahaan-perusahaan perikanan Indonesia yang belum mempunyai approval number untuk memperbaiki kualitasnya. Bagi yang serta yang telah punya, agar menjaganya dengan baik. Saya jadi pengusaha ikan punya pabrik, punya approval number, sampai saat ini saya jaga walaupun sudah 15 tahun tidak ekspor. Kenapa pabriknya saya jaga, saya bersihkan? Supaya kalau ada audit setiap tahun perpanjangan, kita siap," tuturnya.