Jumat 27 Apr 2018 14:30 WIB

Buang Sampah ke Laut, Menteri Susi: Kalau Perlu Tenggelamkan

Masyarakat perlu diedukasi agar tak menggunakan plastik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti sedang melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Jakarta, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti sedang melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Jakarta, Selasa (17/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku marah bila melihat ada sampah di laut. 

"Saya sering di laut, kalau pas jadi menteri seperti sekarang mungkin seminggu atau minggu sekali di laut. Maka kalau lihat sampah plastik di laut langsung sampai ubun-ubun," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis, (26/4).

Menurut dia, orang yang membuang sampah di laut harus diberi sanksi. "Kalau perlu tenggelamkan," kata Susi menegaskan.

Ia menilai, masyarakat perlu diedukasi agar tak menggunakan plastik. Di masyarakat, kata ia, masih ada pikiran kalau daun itu sampah, tetapi plastik bukan. "Lalu, plastik bekas sampo atau sabun di kamar mandi, pikirnya bukan sampah, tapi barang bagus yang disimpan. Kalau sudah banyak, lalu dibuanglah ke laut," tuturnya.

Susi mengungkapkan, saat ini Indonesia merupakan negara dengan kontribusi sampah terbesar kedua di laut. Posisi pertama ditempati oleh Cina. "Kita harus kampanyekan terus-menerus, tidak pakai plastik. No plastic anymore," ujarnya.

Di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kata dia, ingin diberlakukan denda penggunaan plastik, tetapi ternyata harus megajukan ke Kementerian Keuangan terlebih dahulu.

 

"Kantor pemerintah ini payah, mau berbuat baik, tapi susahnya setengah mati. Jadi, sekarang kalau ketahuan, omelin langsung saja nanti," ujar Susi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement