Jumat 27 Apr 2018 21:09 WIB

Tiga Kementerian Diminta Bersinergi Lahirkan SKB Susu Segar

Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia ingin kementerian terkait atur regulasi SSDN.

Red: Citra Listya Rini
Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
Foto: shutterstock
Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

EKBIS.CO,  JAKARTA  —  Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) berharap tiga kementerian bersinergi dalam urusan regulasi yang mengatur program Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Ketiga kementerian dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Pertanian (Kemenpan).

Sinergi sangat penting untuk menciptakan aturan penyerapan susu lokal yang terintegrasi dan tersinkroniasasi, sehingga penerapannya bisa berjalan lebih efektif. 

"Kami memang mendorong supaya ada aturan yang terintegrasi. Minimal Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang SSDN antara Kemenperin, Kemendag, dan Kementan," kata Ketua APSPI Agus Warsito dalam keterangannya, Jumat (27/4).

Melalui SKB, penerapan regulasinya bisa dikawal bersama oleh sejumlah kementerian terkait, karena permasalahan SSDN memang melibatkan banyak elemen. Misalnya, wewenang pengawasan terhadap Industri Pengolahan Susu (IPS) terkait kemitraan dengan peternak sapi perah lokal merupakan domain Kemenperin. 

Kementan telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, yang mewajibkan IPS dan Importir menjalin kemitraan dengan peternak lokal. Agus mengatakan, urusan penetapan harga ideal susu adalah wewenang Kemendag.

Apalagi, Indonesia sempat punya regulasi yang cukup berhasil menangani urusan SSDN pada dekade 80-an. Kala itu ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional, yang berhasil mendorong pemenuhan 50 persen kebutuhan susu nasional dari peternak lokal. "Karena industri diwajibkan memanfaatkan SSDN," kata Agus.

Sayang, semua itu sirna akibat kesepakatan pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) pada 1997, bahwa kewajiban pemanfaatan SSDN dihapus. Sejak saat itu, persusuan nasional seperti tidak mendapatkan perhatian karena tak ada regulasi yang jelas.

Lahirnya Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi secercah harapan, untuk kembali memajukan persusuan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah lokal.

"Sekarang tinggal bagaimana komitmen antar-kementerian untuk mensinergikan regulasinya, demi kesejahteraan peternak lokal," ujar Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement