EKBIS.CO, BANTEN -- Pertamina memastikan layanan penjualan BBM di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan tidak terganggu. Hal ini menyusul adanya penyidikan SPBU 3415408 yang beralamat di Jl Merpati, Kota Tangerang Selatan dan SPBU 3415205 di Jalan Prancis, Kabupaten Tangerang.
Unit Manager Communication and CSR MOR III Dian Hapsari Firasati menjelaskan, meskipun kedua SPBU tersebut ditutup selama masa pemeriksaan, namun ada sejumlah SPBU lain yang beroperasi di sekitarnya.
"Di sekitar SPBU 3415408 ada SPBU 3415421 dan SPBU 3415412 yang tetap buka seperti biasa. Selain itu di sekitar SPBU 3415205 ada SPBU lain yaitu SPBU 3415202 dan 3415210 yang juga beroperasi normal," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (1/5).
Dian menjelaskan, proses penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dengan pengecekan takaran di SPBU tersebut. Selanjutnya Pertamina menyerahkan kelanjutan penyidikan ini kepada pihak kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pada pihak yang berwenang. Agar pemeriksaan maksimal, SPBU tidak beroperasi selama proses hukum ini. Apabila memang terbukti melakukan kesalahan, maka Pertamina akan memberikan sanksi," katanya.
Praktik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang curang atau tidak sesuai takaran di wilayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan terungkap oleh petugas Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyelidiki dan kemudian menemukan dua SPBU yang mencurangi konsumen. "Petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik SPBU yang curang," kata Kombes Argo.
Argo menyatakan pengelola kedua SPBU itu berkomplot memasang alat khusus untuk mengurangi takaran pengisian bahan bakar kendaraan. Pada SPBU di Kabupaten Tangerang, rata-rata pengurangan takaran bahan bakar jenis Pertamax, Pertalite dan Solar antara 104 mililiter hingga 1.099 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar. Sedangkan pada SPBU Kota Tangsel, pengurangan takaran bahan bakar mencapai 400 mililiter hingga 1.245 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar minyak.