EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung keputusan pemerintah terkait cuti lebaran 2018. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, mengatakan, terkait cuti lebaran merupakan wilayah kewenangan pemerintah. Hal tersebut sudah pasti didiskusikan dan diputuskan dengan pertimbangan yang matang. "OJK dalam hal ini ikut mendukung penuh keputusan pemerintah," kata Fakhri saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/5).
Fakhri menambahkan, terkait dampak cuti lebaran terhadap transaksi keuangan terutama di pasar modal, OJK memperkirakan netral saja. "Dari dulu jumlah liburan kita beragam dan tidak ada masalah," ucapnya.
Sebelumnya, melalui surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018, pemerintah menambah tiga hari untuk cuti bersama, yakni pada 11, 12, dan 20 Juni 2018. Jika ditambah masa libur Lebaran 2018 pada 15-17 Juni dan jatah cuti empat hari yang telah ditetapkan sebelumnya, total libur saat lebaran menjadi 10 hari.
Setelah ditetapkan, penetapan hari libur lebaran justru dikabarkan akan direvisi oleh pemerintah setelah memperoleh masukan dari berbagai kalangan.