Jumat 04 May 2018 23:34 WIB

Kemendag Ingatkan Pengusaha Agar Patuhi HET

Pelaku usaha yang jual di atas HET bisa dikenakan sanksi.

Red: Teguh Firmansyah
Pedagang melayani pembeli bahan makanan pokok.
Foto: Republika/ Wihdan
Pedagang melayani pembeli bahan makanan pokok.

EKBIS.CO, MANADO -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengingatkan pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pada sejumlah bahan kebutuhan pokok masyarakat.

"Terutama menjelang Lebaran, para pelaku usaha supaya tidak seenaknya menaikkan harga dengan memanfaatkan kesempatan hari raya," kata Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar, Sutriono Edi dalam Rakor Daerah Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Dalam Rangka Menghadapi Puasa dan Lebaran tahun 2018 di Manado, Jumat (4/5).

Dia meminta, pelaku usaha agar mematuhi HET beras, minyak goreng, daging beku dan lainnya yang telah ditetapkan. Seluruh instansi perlu bekerja sama menjalankan kebijakan mengenai HET beras khususnya untuk pasar tradisonal, toko swalayan, dan tempat penjualan eceran lainnya.

Karena, katanya, sesuai Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras."Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis," kata Sutriono menegaskan.

Dia menjelaskan dari pantauan di pasar rakyat, ritel dan distributor dapat disimpulkan bahwa pasokan bahan pokok aman dan terkendali dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

 

Diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama berupaya menjaga stabilisasi harga bahan pokok menjelang bula Ramadhan.

Sutriono Edi terus mengingatkan agar penjual di pasar rakyat maupun pasar ritel modern untuk mencatumkan harga pada tiap jenis bapok yang dijual.Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement