EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, Kemkominfo tak akan terburu-buru melakukan pemblokiran terhadap jejaring sosial raksasa Facebook. Sebab, dia mesti memperhitungkan sejauh mana pelanggaran administrasi dan kriminal yang terjadi.
"Saya begini, Kominfo tidak berdiri sendiri dalam prosesnya. Kami fokus pada sanksi administrasi, dan kita lihat sanksi kriminal juga sejauh mana," kata Rudiantara di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/5).
Kendati begitu, tegas Rudiantara, jika memang Facebook terbukti dijadikan sebagai media pemecah belah NKRI maka dia akan segera memblokirnya. Begitu pun sebaliknya, jika belum terbukti maka pemerintah belum memiliki alasan kuat untuk memblokir Facebook.
"Kalau indikasinya sudah seperti di Rohingya, Myanmar. Saya tidak memiliki keraguan untuk memblokirnya," tegas dia.
Sementara itu, dia menyampaikan, pemerintah juga telah dan akan terus melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Dari segi regulasi, jata dia, saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi tengah di harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Presiden Kebijakan Publik Facebook untuk Asia Pasific Simon Milner mengatakan belum bisa menyetorkan hasil audit terkait kebocoran data yang menimpa 87 juta pengguna Facebook di dunia. Sebab, hingga kini Facebook masih menunggu hasil audit dari otoritas Inggris.
"Mengenai Cambridge Analytica, kami masih menunggu hasil investigasi dari pihak ketiga, yakni Otoritas Inggris," kata Simon setelah menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara d kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/5).
Dia memohon, Pemerintah Indonesia memahami bahwa proses audit tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, proses audit harus dilakukan secara detail dan menyeluruh.
Baca juga, Masih Diproses, Facebook Belum Bisa Setor Hasil Audit.