Selasa 08 May 2018 21:08 WIB

Apindo: Tak Perlu Tambah Regulasi untuk Atur TKA

Apindo sambut positif pernyataan Perdana Menteri Cina Li Keqiang.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Teguh Firmansyah
Terima Kunjungan PM RRT. Perdana Menteri Cina Li Keqiang memberikan pernyataan bersama saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Terima Kunjungan PM RRT. Perdana Menteri Cina Li Keqiang memberikan pernyataan bersama saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi menanggapi positif pernyataan Perdana Menteri Cina Li Keqiang yang meminta investor asal Negeri CIna di Indonesia menggunakan tenaga kerja lokal. Agung mengatakan, harapan tersebut sesuai dengan ekspektasi masyarakat Indonesia.

"Saya kira ekspektasi yang sama juga berlaku untuk investor dari negara-negara lain, tidak hanya Cina," ujarnya, saat dihubungi Republika.co.id Selasa (8/5).

Namun begitu, Agung menilai Indonesia tak membutuhkan tambahan regulasi untuk mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA). Regulasi yang ada saat ini, menurut dia, sudah cukup tegas mengatur batasan pekerjaan untuk tenaga kerja asing.

 

Baca juga, PM Li Minta Investor Cina Pakai Pekerja Lokal di Indonesia.

Dalam peraturan di tingkat menteri, misalnya, ada klausul yang secara spesifik menegaskan bahwa investor harus mengutamakan pekerja lokal. Selain itu, tenaga ahli asing juga harus didampingi tenaga kerja lokal agar ada transfer pengetahuan.

"Dalam konteks kebijakan peraturan perundangan, regulasi yang ada sudah cukup ke arah sana."

Yang terpenting, bagi Agung, adalah implementasi di tingkat kelembagaan dann pengawasannya di lapangan. Dalam hal ini, kata dia, dibutuhkan koordinasi yang baik antara Kementerian Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kalau mereka memiliki koordinasi yang baik mestinya persoalan penyimpangan di lapangan bisa diminimalisir," ujar Agung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement