Kamis 10 May 2018 17:11 WIB

Proyek Dana Desa Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo
Foto: Kemendes PDTT
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Percepatan penyaluran dana desa 2018 terus digenjot pemerintah. Keseriusan tersebut ditunjukkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan mengumpulkan para bupati/wali kota seluruh Indonesia dalam rangka percepatan penyaluran dana desa tersebut.

"Tolong percepat penyaluran dana desanya, paling tidak 7 hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah," ujar Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (9/5).

Dalam siaran pers pada Kamis (10/5), Eko menambahkan, dengan cepatnya penyaluran dana desa maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai (PKT) dapat segera direalisasikan. Eko mengingatkan agar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program tersebut, kata dia, akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, wali kota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen," ujarnya optimistis.

Eko meyakini, program dana desa adalah sebuah cara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi. Dana desa dapat ditambah tergantung kesiapan penyerapan pemerintah desa.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk mencairkan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen. Yaitu, Peraturan Daerah terkait APBD dan Peraturan Bupati/ Wali Kota tentang rincian penggunaan dana desa. 

Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi. "Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement