EKBIS.CO, JAKARTA -- Pertamina mengkaji kenaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi (Pertalite dan Pertamax). Kenaikan itu menyusul melonjaknya harga minyak mentah dunia.
Sekretaris PT Pertamina (Persero) Syahrial Mukhtar menjelaskan, saat ini Pertamina sedang berkonsultasi dengan pemerintah terkait hal tersebut. Meskipun selama ini, kata Syahrial, sebelum menaikkan harga BBM nonsubsidi, Pertamina selalu berkonsultasi kepada pemerintah.
"Ya, kita ikuti aturan pemerintah, pasti ini berdasarkan perencanaan yang matang. Tapi kita ini sedang konsultasi," ujar Syahrial di kantor pusat Pertamina, Rabu (16/5).
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar badan usaha minyak tidak terlalu sering mengajukan kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Baca Juga: Pemerintah: 20 Tahun Reformasi, BBM Satu Harga
Pertamina sebagai salah satu badan usaha juga berkewajiban untuk meminta persetujuan pemerintah jika hendak menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Menurut Syahrial, keputusan Pertamina dalam menaikkan harga BBM nonsubsidi tetap memperhitungkan daya beli masyarakat dan menjaga harga pasar. Pertamina tidak mungkin menaikkan harga BBM nonsubsidi tanpa perhitungan.
"Ini kan terkait harga jual di masyarakat. Ya pasti kita perhitungkan juga daya beli dan kondisi masyarakat saat ini," ujar Syahrial.
Harga minyak lebih tinggi pada akhir perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB). Ini setelah laporan minyak mentah Amerika Serikat (AS) menunjukkan stok yang terus menurun. Patokan internasional, minyak mentah Brent untuk pengiriman Juli, meningkat 0,85 dolar AS menjadi ditutup pada 79,28 dolar AS per barel di London ICE Futures Exchange.
"Persediaan minyak mentah AS menurun dalam pekan yang berakhir 11 Mei, dan sektor penyulingan meningkat 149 ribu barel per hari," tulis Badan Informasi Energi AS (EIA) dalam Laporan Status Minyak Mingguan, Rabu (16/5).
Persediaan minyak mentah komersial AS tidak termasuk di Cadangan Minyak Strategis (Strategic Petroleum Reserve) yang mengalami penurunan sebesar 1,4 juta barel selama pekan berakhir 11 Mei.
Margin tak tinggi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah menetapkan bahwa apabila badan usaha hendak menaikkan harga BBM nonsubsidi, marginnya tidak boleh lebih dari 10 persen.
Selain itu, jika sebelumnya pengajuan kenaikan harga bisa dilakukan sewaktu-waktu, kali ini, kata Joksis, sapaan akrab Djoko Siswanto, paling cepat selama satu bulan sekali. Ia menilai, kebijakan ini diambil untuk mejaga daya beli masyarakat.
"Pokoknya dia itu enggak boleh ambil margin lebih dari 10 persen. Setiap mereka ajukan kenaikan, kita lihat lagi bagaimana kondisi pasar, kita hitung juga memakai formula. Pokoknya kita evaluasi lah," ujar Djoko di Hotel Bidakara, Selasa (15/5).
Sebelumnya PT Pertamina Persero mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertalite yang mulai berlaku sejak 24 Maret 2018 pukul 00.00 WIB. Pertalite naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.150.
Baca Juga: Dolar AS Menguat di Tengah Kenaikan Imbal Hasil Obligasi