Jumat 18 May 2018 14:08 WIB

Mudik 2018, Tarif Jalan Tol Bakal Diskon 10 Persen

Pengelola tol secara sukarela memberikan diskon.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Friska Yolanda
Jalan tol (ilustrasi)
Jalan tol (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan akan ada diskon tarif tol sekitar 10 persen pada musim mudik 2018. Pemberian diskon ini, menurut dia, merupakan inisiatif dari para badan usaha jalan tol.

"Mereka voluntary memberikan diskon, rata-rata 10 persen," ujar Basuki, di kantor pusat Kementerian PUPR, Jumat (18/5).

Diskon ini akan berlaku di semua ruas tol, baik di Jabodetabek maupun ruas tol di luar Jawa. Hanya saja, menurut Basuki, belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan diskon tarif tol. Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya pada badan usaha jalan tol. Sebab, tiap perusahaan memiliki preferensi masing-masing dalam menentukan masa dimulainya diskon tarif.

"Ada yang ingin mulai tanggal 11 (Juni) sampai selesai libur. Ada yang ingin H-2 sampai H+2. Itu tergantung mereka," kata Basuki.

Setelah ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan diskon tarif tol, badan usaha akan membuat laporan ke menteri PUPR. Selanjutnya, menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Basuki memperkirakan, SK mengenai diskon tarif tol sudah dapat terbit pada awal pekan depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement