EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI dan Porli. Yang spesial tahun ini, pemerintah pun akan memberikan tunjangan ini kepada pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
"Ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Dan saya berharap dengan peberian THR dan gaji ke-13 ini bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri terutama saat menyambut hari raya idul fitri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Selain berharap para penerima tunjangan dan pensiunan ini bisa lebih sejahtera, Jokowi meminta agar para PNS khususnya bisa melakukan peningkatan kinerja dari segi kualitas dalam melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, kebijakan mengenai THR ini sudah dibahas dan akan dilakukan seperti biasa untuk PNS, TNI, dan Polri baik di tingkat pusat maupun daerah. Yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, THR akan dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok saja, tapi di dalamnya juga akan ada tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tujangan kinerja.
"Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka dalam satu bulan. Sedangkan untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah akan dibayar sesuai dengan gaji pokok meraka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.