Rabu 23 May 2018 13:46 WIB

Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Naik 68,9 Persen

Kenaikan ini karena pemerintah berupaya meningkatkan THR dan gaji ke-13

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melakukan gebrakan dengan menambah anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Pemerintah bahkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan pegawai pemerintah. Kenaikan tunjangan ini disebut mencapai 68,9 persen dibandingkan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini karena pemerintah berupaya meningkatkan THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan dari PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunan. THR penerima tunjangan, misalnya, akan dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan THR sesuai dengan gaji utuh atau take home pay selama ini. Sementara itu, gaji ke-13 hitungannya adalah satu gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan yang mendapat gaji ke-13, gaji tersebut akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

"Untuk jumlahnya sesuai dengan Undang-Undang APBN 15 tahun 2017 mengenai APBN 2018 di mana anggaran THR pensiunan, THR penerima dan gaji ke-13 mencapai 35,76 triliun. Ini meningkat 68,9 persen karena tahun lalu pensiunan tidak dapat THR," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

Untuk rinciannya, THR yang dipersiapan untuk gaji mencapai Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan THR gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Sementara itu, tunjangan kinerja ke-13 mencapai Rp 5,79 triliun dan tunjangan pensiunan untuk gaji ke-13 sebesar 6,85 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers mengatakan bahwa dia telah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI, dan Porli. Yang spesial tahun ini, pemerintah pun akan memberikan tunjangan ini kepada pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

"Ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Dan saya berharap dengan peberian THR dan gaji ke-13 ini bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

Selain berharap para penerima tunjangan dan pensiunan ini bisa lebih sejahtera, Jokowi meminta agar para PNS, khususnya, bisa melakukan peningkatan kinerja dari segi kualitas dalam melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement