EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Bukopin (BSB) berencana naik ke Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II (dua). Seperti diketahui, sampai sekarang perseroan masih menjadi BUKU I dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun.
"Maka penyertaan modal dari induk (Bank Bukopin) akan diperbesar. Hal itu karena, modal inti kita, kurang sedikit lagi sudah ke BUKU II," ujar Direktur Utama BSB Saidi Mulia Lubis kepada wartawan di Tangerang Selatan, Jumat, (25/3).
Ia menyebutkan, untuk masuk ke BUKU II, BSB membutuhkan modal sekitar Rp 150 miliar. Dengan begitu, perusahaan induk atau Bank Bukopin bakal menyuntikkan modal sejumlah itu, sebab sudah masuk ke Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Bukopin.
Saidi menargetkan, pada kuartal tiga 2018, BSB sudah resmi masuk BUKU II. "Kalau sudah menjadi bank BUKU II, ruang lingkup jadi lebih besar, bahkan bisa jadi bank devisa," katanya.
Demi naik kelas ke BUKU II, kata dia, perusahaan sudah mempersiapkan berbagai hal. Meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) serta Standar Operating Procedure (SOP) yang berkaitan.
"Yang sudah kami persiapkan di antaranya untuk penerbitan transaksi-transaksi berkaitan dengan perdagangan internasional. Khususnya LC (Letter of Credit) dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)," ujar Saidi.
Perbankan syariah dinilai perlu melakukan penguatan permodalan. Sebab, penebalan modal akan mendorong ekspansi bisnis perbankan syariah dan mengejar ketertinggalan dari perbankan konvensional.
Direktur Utama BRI Syariah, Moch Hadi Santoso mengatakan, pertumbuhan kinerja industri syariah memang tidak secepat industri konvensional. Hal tersebut dikarenakan bank-bank syariah modalnya terbatas.
Saat ini, baru satu bank masuk kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III, kebanyakan masuk BUKU II dan BUKU I juga masihbanyak. Artinya, modal mereka kecil, sehingga kewenangan-kewenangan atau untuk ekspansi yangbesar tidak bisa.
Hadi menambahkan, meskipun program pemerintah saat ini sangat besar, bank syariah belum bisa berpartisipasi secara maksimal. Sebab, kewenangan untuk ekspansi masihterbatas.
Terlebih bagi bank BUKU I dan II. Misalnya bank BUKU I dan II belumbisa menjadi bank kustodian, belum bisa menjadi wali amanat untuk trusty, dan belum bisa membuka kantor cabang di luar negeri. "Dengan menjadi BUKU III, bisnis kami akan lebih leluasa sehingga bisa melayanimasyarakat lebih luas," kata Hadi, beberapa waktu lalu.