Jumat 25 May 2018 15:15 WIB

Satgas Investasi Tangani 78 Entitas Mencurigakan

Total kerugian kegiatan investasi bermasalah sejak 10 tahun mencapai Rp 100 triliun.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DK OJK Wimboh Santoso
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DK OJK Wimboh Santoso

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menangani 78 entitas yang patut diwaspadai karena berpotensi merugikan masyarakat. Catatan pengawasan itu diperoleh dari Januari sampai Mei 2018.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengapresiasi kinerja Satgas Waspada Investasi. Di bidang penanganan sepanjang 2017 dari 102 entitas yang dilaporkan oleh masyarakat, terdapat 80 entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi.

"Sampai April 2018 Satgas Waspada Investasi telah mengimbau masyarakat berhati-hati dengan 72 entitas," kata Wimboh dalam sambutannya di acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Satgas Waspada Investasi, di Menara Radius Prawiro, Kompleks Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/5).

Menurutnya, investasi ilegal itu seperti virus yang tidak bisa dihilangkan sama sekali. Satgas Waspada I lnvestasi menjadi bentuk kekuatan untuk melawan virus tersebut. Satgas Waspada Investasi memiliki anggota 13 instansi. "Virus itu tidak akan menyebar secara ganas kalau kita kuat," ujarnya. 

Wimboh menyatakan, tingkat pemahaman masyarakat tentang investasi belum begitu tinggi. Sehingga kurang menyadari adanya risiko di investasi. Survei OJK pada 2016 menyebutkan tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap produk keuangan masih rendah hanya 29,7 persen. Meskipun naik dari 2013 yang hanya 21,8 persen.

Indeks literasi masyarakat pulau Jawa sekitar 34-40 persen lebih baik dari di luar Jawa. "Rendahnya literasi ini berkolerasi dengan maraknya korban akibat kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal," terangnya.

Wimboh menambahkan, total kerugian akibat kegiatan investasi sejak 10 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Bahkan masih banyak yang mengalami kerugian tapi tidak melaporkan. Bukan hanya masyarakat pedalaman tetapi orang berpendidikan tinggi juga ikut menjadi korban.

Di bidang pencegahan sampai April 2018 telah melakukan sosialisasi sebanyak enam kali dan kuliah umum di satu perguruan tinggi. Jumlah tersebut nilai masih kurang. Dengan sinergi diharapkan lebih banyak lagi sosialisasi ke depan.

OJK juga menekankan kepada masyarakat agar tidak takut melapor kalau merasa dirugikan. Sebab, OJK akan kesulitan jika tidak ada laporan atau aduan dari masyarakat.

Karena itu, Wimboh berpesan kepasa Satgas Waspada Investasi agar lebih melakukan tindakan pencegahan melalui edukasi dan literasi dengan lebih efektif. Frekuensinya diharapkan lebih banyak dan terutama mencakup daerah yang risikonya lebih besar. Termasuk memanfaatkan Teknologi Informasi sebagai media agar mencakup daerah lebih luas.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, pada Mei 2018 Satgas Waspada Investasi memantau dan mengidentifikasi 6 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat. "Tahun 2017 kami menangani 80 entitas, tahun 2018 ini 72 entitas sampai april, dan enam entitas pada Mei jadi ada 78 entitas," terangnya.

Menurut Tongam, dari entitas-entitas yang ditangani tersebut, paling banyak penawaran forex yang tidak berizin. Selain itu, penawaran multilevel marketing (MLM) dan baru-baru ini banyak penawaran cryptocurrency dengan cara menawarkan investasi. "Penawarannya kalau kita beli koin dia bisa memberikan bunga 1 persen bahkan 4 persen per hari. Kami sampaikan kepada masyarakat tidak mungkin ada imbal hasil seperti itu dan pasti menyesatkan," terangnya.

Tongam menambahkan, setiap entitas yang diminta menghentikan kegiatan oleh Satgas Waspada Investasi ditindak lanjuti dengan dua hal. Pertama, Satgas menyampaikan informasi kepada Bareskrim. Kemudian Satgas minta kepada Kementerian Kominfo untuk memblokir website entitas tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement