Sabtu 26 May 2018 02:16 WIB

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Budisetia

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Budisetia tetap tenang

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
OJK Sumbar dan LPS mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Budisetia yang beralamat di Air Tawar, Kota Padang, Sumbar. Lembaga jasa keuangan yang memiliki 2 ribu lebih nasabah tersebut resmi dicabut izinnya per 25 Mei 2018.
Foto: Dok OJK
OJK Sumbar dan LPS mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Budisetia yang beralamat di Air Tawar, Kota Padang, Sumbar. Lembaga jasa keuangan yang memiliki 2 ribu lebih nasabah tersebut resmi dicabut izinnya per 25 Mei 2018.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor:KEP-98/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Budisetia, telah mencabut izin usaha PT BPR Budisetia yang berlokasi di Jl Prof Dr Hamka No.115 Air Tawar, Padang, Sumatra Barat. Keputusan terhitung sejak 25 Mei 2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan. LPS juga melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho menjelaskan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Budisetia, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan. Juga informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Samsu Adi Nugroho dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/5).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Budisetia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Budisetia akan mengambil tindakan-tindakan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi", dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Budisetia akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Budisetia tersebut akan dilakukan oleh LPS.

"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Budisetia serta kepada karyawan PT BPR Budisetia diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," kata Samsu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement