EKBIS.CO, SUKOHARJO -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, persoalan yang saat ini dihadapi oleh Bank Muamalat merupakan tanggung jawab pemilik dari bank syariah pertama di Indonesia itu. Pernyataan itu merupakan tanggapan Menkeu ketika dikonfirmasi terkait kemungkinan langkah pemerintah untuk mengambil alih kepemilikan saham mayoritas Bank Muamalat.
"Bank Muamalat kan dimiliki oleh share holder-nya termasuk IDB (Islamic Development Bank). Menurut undang-undang Perbankan maupun Jaring Pengaman Sektor Keuangan, kesulitan suatu bank harus ditangani oleh pemiliknya dulu," ujar Sri di kampus IAIN Surakarta, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Sabtu (26/5).
Baca juga, Laba Bersih Bank Muamalat Naik 35,4 Persen
Sri mengatakan, aturan tersebut tidak berlaku hanya pada kasus Bank Muamalat. Ia menekankan, pemilik bank yang beroperasi di Indonesia harus bertanggung jawab atas masalah keuangan yang terjadi pada bank tersebut.
Kendaraan melintas di depan kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta. ilustrasi
"Jadi dalam hal ini OJK mengawasi dan sebagai regulator akan melakukan pembicaraan dengan siapa saja kalau ada bank yang dianggap memiliki, saya tidak mau bilang ada kesulitan atau tidak, tapi bank apapun yang ada di Indonesia kalau memiliki masalah kesehatan keuangannya, maka pemiliknya yang harus datang duluan atau menangani duluan," kata Sri.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, Bank Muamalat membutuhkan tambahan modal untuk bisa melakukan ekspansi. Wimboh menekankan, kondisi perusahaan saat ini dapat beroperasi secara normal dan didukung likuiditas yang kuat.
Pemegang saham mayoritas Bank Muamalat adalah Islamic Development Bank (IDB) sebesar 32,74 persen. Kemudian, disusul oleh National Bank Kuwait dan Boubyan Bank sebesar 30 persen, Saudi Economic and Development Company (SEDCO) sebesar 17,91 persen, dan sisanya pemilik perorangan sebesar 19 persen.
Dari sisi permodalan, IDB sebagai pemilik saham mayoritas tidak bisa mengucurkan dana segar untuk Muamalat. Aturan internal IDB mengatur penyertaan modal maksimal adalah sebesar 25 persen.