Rabu 06 Jun 2018 15:53 WIB

Iqbal Latanro Kembali Ditunjuk Sebagai Dirut Taspen

Kementerian BUMN masih menggodok nama-nama calon Direktur Keuangan Taspen

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Iqbal Latanro
Foto: Republika/Wihdan
Iqbal Latanro

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk kembali Iqbal Latanro sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Masa jabatan Iqbal untuk periode 2013-2018 telah habis belum lama ini.

Pgs Sekretaris Perusahaan Taspen Dodi Susanto mengatakan, penunjukan kembali Iqbal sebagai Dirut Taspen sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-152/MBU/06/2018. "Taspen akhirnya mendapatkan kepastian siapa yang akan menahkodai perusahaan selama beberapa tahun ke depan. Iqbal Latanro kembali dikukuhkan menjadi Direktur Utama Taspen," kata Dodi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6).

Dia mengatakan, surat keputusan tersebut diserahkan Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I Kementerian BUMN Bandung Pardede yang mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno pada Senin (4/6).

Dalam SK tersebut, terdapat pula perubahan nomenklatur jabatan direksi, yaitu pada direktur umum menjadi direktur SDM dan umum. Divisi SDM yang sebelumnya masuk pada direktorat utama akan berpindah pada direktorat SDM dan umum yang berada di bawah supervisi Bagus Rumbogo.

Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur pada direktur renbang TI menjadi direktur perencanaan dan IT. Meskipun telah resmi menunjuk Direktur Utama, Kementerian BUMN masih menggodok nama-nama calon Direktur Keuangan yang masih kosong.

"Diharapkan dengan adanya penunjukan Direktur Utama ini, kinerja manajemen PT Taspen (Persero) akan semakin meningkat," kata Dodi.

Berikut nama-nama direksi PT Taspen (Persero) sesuai SK Menteri BUMN:

1. Iqbal Latanro sebagai Direktur Utama

2. Ermanza sebagai Direktur Operasi

3. Bagus Rumbogo sebagai Direktur SDM dan Umum

4. Faisal Rachman sebagai Direktur Perencanaan dan Teknologi

5. Iman Firmansyah menjadi Direktur Investasi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement