Kamis 07 Jun 2018 06:03 WIB

Bank Mandiri Ingin Lanjutkan Rencana Buka Cabang di Filipina

Pasar untuk perbankan di Filipina dinilai belum terlalu padat.

Red: Nur Aini
Dirut bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan paparan laporan keuangan Bank mandiri triwulan I 2017 di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirut bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan paparan laporan keuangan Bank mandiri triwulan I 2017 di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (25/4).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Mandiri meneruskan rencana untuk membuka kantor cabang di Filipina. Hal itu seusai DPR memberikan persetujuan atas RUU AFAS, yang merupakan landasan hukum bagi bank nasional untuk ekspansi ke ASEAN, menjadi UU pada akhir April 2018.

"Kami mencoba untuk masuk ASEAN. Di Filipina, kami sudah bertemu dengan Menkeu dan Bank Sentral Filipina," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartiko Wirjoatmodjo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, baru-baru ini.

Pria yang akrab dipanggil Tiko itu mengatakan pembukaan kantor cabang di Filipina masih memungkinkan. Hal itu karena peluang yang sangat besar mengingat industri perbankan di negara tersebut belum terlalu padat seperti di Indonesia. "Filipina belum padat seperti di Indonesia. Kami berencana untuk masuk ke retail dan 'mass-market'. Ini prosesnya dan kami coba untuk masuk," katanya.

Tiko menambahkan Bank Mandiri juga mempertimbangkan untuk membuka kantor cabang di Malaysia. Namun potensi nasabah di Malaysia dinilai terbatas karena harus bersaing dengan perbankan lokal seperti CIMB Niaga dan Maybank. "Di Malaysia memang ada masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai TKI. Tapi kayaknya kalau buka di sana terlalu memberanikan diri," katanya.

Undang-undang AFAS merupakan Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services Under the ASEAN Framework Agreement on Service atau protokol untuk melaksanakan komitmen keenam bidang jasa keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di bidang jasa. Dengan adanya protokol tersebut, maka potensi perbankan nasional untuk membuka cabang di negara lain di kawasan ASEAN semakin besar.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU AFAS merupakan tahapan kerja sama pembukaan akses pasar jasa keuangan ASEAN yang dapat menciptakan kemakmuran bagi Indonesia. Menurut dia, saat ini masih sangat sedikit perbankan nasional yang memiliki kantor cabang atau unit usaha di luar negeri. Hal itu karena berbagai ketentuan dan persyaratan yang dipandang menyulitkan dari negara-negara di mana perbankan nasional berminat untuk melakukan ekspansi.

"Dengan dilandasi prinsip kesetaraan, disepakati sejumlah kemudahan bagi perbankan nasional untuk masuk ke negara ASEAN," kata Sri Mulyani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement