EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menilai, pemerintah daerah yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo, pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Mendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.
"Kan di dalam pedoman penyusunan APBD Kemendagri, Permendagri nomor 33, itu sudah ada. Jadi kalau tidak (menyalurkan), ya jadi temuan BPK, kata Boediarso di kompleks parlemen, Jakarta pada Kamis(7/6).
Sebelumnya, Menkeu menjelaskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan kebijakan baru. Khusus untuk 2018, aturan tersebut tertera dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.
Hal itu mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok, tunjangan dan pemberian gaji ke-13 serta gaji ke-14 atau disebut dengan THR.
"Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah sesungguhnya sudah diperhitungkan dalam APBN 2018 yaitu melalui alokasi DAU pada anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa," kata Sri.
Ia mengaku, terdapat perbedaan dalam pemberian THR 2018 karena nominalnya kini tak hanya berupa gaji pokok pegawai. Sesuai dengan ketentuan PP nomor 19 tahun 2018 besaran THR untuk PNS adalah sama dengan penghasilan pada Mei 2018. Hal itu termasuk berbagai tunjangan yang diberikan daerah seperti Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang dialokasikan setiap bulan oleh daerah sesuai kemampuan masing-masing.
Ia menyampaikan, Mendagri juga telah melayangkan surat kepada seluruh pemimpin daerah bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD."Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia, Pemda diminta untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13," kata Sri.
Sementara itu, Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis, menilai pemberian kenaikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para PNS dapat menyimpang bila alokasinya tidak ada di dalam APBD. Karena itu, menurut dia, pemberian THR dan gaji ke-13 harus disertai perubahan APBD.
"Bisa disebut seperti itu (penyimpangan) bila tidak diikuti oleh perubahan APBD sebelumnya," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (6/6).
Menurut Harry, bagi daerah yang mengandalkan anggaran dari pemerintah pusat, seharusnya memiliki kemampuan untuk memberikan THR dan gaji ke-13. Kalaupun tetap kesulitan, pembayarannya harus ditalangi terlebih dahulu. "Nanti harus dialokasikan oleh Menteri Keuangan di APBN," kata dia, kemarin.
Ia menambahkan, agar tak melanggar, pemda harus mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menggelontorkan dana THR dan gaji ke-13 tersebut. Ini supaya nantinya tidak disalahkan oleh BPK.