Senin 11 Jun 2018 19:09 WIB

OJK Minta Masyarakat Hati-Hati pada Investasi Bodong

Kasus paling banyak berupa penipuan multilevel marketing

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Investasi bodong
Investasi bodong

EKBIS.CO,   MALANG -- Otoritas Jasa Keungan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap investasi bodong atau tidak jelas. Sebab, menurut Kepala OJK Malang Widodo, investasi berkonsep tersebut masih merajalela di masyarakat.

Di internal OJK Malang, Widodo menyampaikan, Satuan Tugas Penanganan dan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah mendata ulang. Pihaknya juga sudah melakukan investigasi langsung terhadap lembaga investasi bodong yang telah dilaporkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya berupaya terus mendorong agar masyarakat terus menyampaikan jika ada temuan-temuan serupa di lapangan.

Meski sudah diperingatkan, masyarakat ternyata selama ini masih sering tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan. Beberapa faktornya karena return atau hasil investasi yang lebih besar.

Widodo mengungkapkan, dari berbagai kasus paling banyak berupa penipuan multilevel marketing (MLM). "Selanjutnya, kasus investasi ilegal atau kegiatan yang tidak memiliki izin atau punya izin tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin tersebu," ujar dia kepada wartawan di Malang.

Dengan adanya situasi tersebut, dia pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada. Ketika ingin berinvestasi, dia meminta warga sebaiknya melihat status perusahaan dan izin yang digunakan terlebih dahulu.

Selain itu, masyarakat juga diminta teliti untuk mengecek keberadaan kantor dari lembaga atau perusahaan yang memberi tawaran investasi. Hal ini karena kebanyakan investasi "bodong" itu penanggungjawabnya tidak jelas, termasuk keberadaan kantornya. Kemudian juga selalu menawarkan dan menjanjikan return yang besar pada warga.

Saat ini, dia melanjutkan, investasi bodong juga sudah banyak memanfaatkan situs laman internet. Oleh karena itu, penawaran-penawaran ini juga tengah diawasi oleh OJK hingga sekarang. Tindakan ini perlu dilakukan karena kemungkinan merugikan masyarakat juga besar.

Seperti diketahui, investasi bodong atau lembaga investsi yang tak memiliki izin usaha penawaran dan investasi kian membludak. Hingga pertengahan 2018 ini, Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah merilis lebih dari 100 perusahaan atau entitas yang dinyatakan ilegal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement